Pj Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024

Bagikan ke :

LUBUKLINGGAU || GEMADIKATV.com – Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVlll Tingkat Kota Lubuklinggau tahun 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Kamis (25/4/2024).

Dalam sambutannya, H Tamri mengatakan secara pribadi dan atas nama Pemkot Lubuklinggau mengucapkan selamat hari Otoda ke-28, semoga dengan semangat otonomi yang kuat, kita dapat meraih kemajuan dan kemakmuran bersama di seluruh Indonesia.

Tema Hari Otoda tahun ini adalah ‘Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat’. Tema ini sambungnya, mencerminkan bagaimana pembangunan di daerah dilakukan dengan pendekatan kebijakan yang berkelanjutan serta penerapan regulasi ekonomi hijau.
Pertumbuhan ekonomi dibangun dengan memperhatikan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sejarah singkat Otoda bermulai dengan pasang surut jejak sejarah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang telah dimulai sejak zaman colonial.

Pada 1903 Pemerintah Kolonial Belanda melalui inisiasi Menteri Kolonial Idenbrug mengeluarkan Decentralisatie wet tahun 1903. Ini merupakan kebijakan otonomi daerah pertama yang diberlakukan di Indonesia meskipun kebijakan kolonial yang memusatkan seluruh kekuasaan di Batavia.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan azaz dekonsentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah Keresidenan Kabupaten dan Kota Berotonomi.

Baca Juga :
Polres Purworejo, Forkopinda, dan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Adakan Doa Bersama

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia terdiri dari tiga tingkatan daerah provinsi, kabupaten/kota atau kota besar, desa atau kota kecil.

Pasca Pemilu 1955 lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dimana daerah otonomi diganti dengan istilah daerah swantantra dan wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil.

Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menerbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 1959 yang sejalan dengan situasi politik konfrontasi yang dihadapi negara mulai dari Trikora dan Dwikora.

Sebagai satu kesatuan negara dan bangsa, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, diharapkan akan berjalan terus sebagai komitmen pemerintah dimasa kepemimpinan presiden dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki jumlah daerah otonomi 38 provinsi, 4184 kabupaten dan 93 kota di Indonesia.

Wartawan : Red Andi Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan