Pj Gubsu Permudah Pelayanan Perizinan Berusaha, Untuk Meningkatkan PAD.

Bagikan ke :

MEDAN || GEMADIKATV.com – Kepala Daerah Provinsi Sumatra Utara, oleh Hassanudin meluncurkan pelayanan perizinan bergerak (mobile service) berupa unit Bus, untuk mempermudah perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).

Pelayanan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat untuk kedepannya dalam memperoleh perizinan berusaha dengan mudah dan gratis.

Tentunya kita Pemprov Sumut senantiasa memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk memberi perizinan yang dipermudah dalam bentuk berusaha untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), juga pembangunan demi kesejahteraan pun bisa dilakukan lebih banyak lagi,” kata Pj Gubernur Hassanudin, usai meluncurkan pelayanan perizinan bergerak di halaman Istana Maimon, Jalan Brigjend Katamso Medan, pada Rabu (15/05).

Layanan perizinan berusaha yang dilayani antara lain, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran perizinan berusaha,

Pada kesempatan tersebut, Hassanudin juga menyerahkan NIB pada pelaku UMKM secara simbolis, Ia mengharapkan dengan pelayanan ini, UMKM sebagai penggerak perekonomian dapat membuat NIB dengan mudah.”jelasnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga senantiasa mempermudah perizinan untuk investasi luar Negeri. Pemprov pun mempermudah perizinan dengan menjemput bola” agar investasi kita meningkat, terutama dari luar Negeri, kita lakukan jemput bola, itulah kemudahan yang kita berikan,”ujar Hassanudin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Faisal Arif Nasution menyampaikan, mobil atau bus pelayanan ini merupakan inovasi Pemprov Sumut untuk menjangkau pelayanan di seluruh kabupaten dan kota. pelayanan perizinan tersebut tentunya sesuai dengan kewenangan Provinsi, misalnya penerbitan nomor induk berusaha.” tutur Faisal.

Mobil ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan, tentunya masih dengan kewenangan Provinsi untuk perizinan berusaha,” tutup Faisal Arif Nasution.

Wartawan: O.Manullang.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan