BATU BARA || GEMADIKATV.com – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung S. STP, M.AP menyampaikan nota rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batu Bara tahun 2025-2045 di ruang rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Lima Puluh, Jum’at (21/06/2024).
Periode rencana jangka panjang nasional dan rencana jangka panjang daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2025-2045 telah mendekati ujung periode.
Untuk hal tersebut pemerintah telah mempersiapkan rencana jangka panjang untuk mencapai Indonesia emas di tahun 2045 melalui penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.
Baca Juga : Ikut Sambut HUT Bhayangkara, Pj. Bupati Heri Hadiri Olahraga BersamaRedaksi Polhukrim
Pj. Bupati Heri wahyudi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
“Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya, rencana pembangunan jangka panjang daerah dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Untuk itu perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional yang mengedepankan upaya-upaya transformatif dengan semangat kolektif dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah melaksanakan tahapan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 yang dimulai dari persiapan penyusunan RPJPD, penyusunan rancangan awal RPJPD, pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, pelaksanaan konsultasi rancangan awal RPJPD dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya penyusunan rancangan RPJPD, musrenbang RPJPD, perumusan rancangan akhir RPJPD, dan saat ini dalam proses penyampaian rancangan peraturan daerah RPJPD untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan bersama agar dapat dilanjutkan ke proses tahapan berikutnya sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya berharap dalam pembahasan ranperda RPJPD ini mendapat saran dan masukan yang produktif, terintegratif dan inovatif sehingga dokumen perencanaan pembangunan ini mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara baik. Dan melakukan penyelenggaraan pembangunan yang lebih terarah, terukur serta menjawab isu-isu strategis yang ada,” Harap Pj. Heri Wahyudi.
Jurnalis : Tuah Sembiring