Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jembatan Ampera

Bagikan ke :

PALEMBNAG || GEMADIKATV.com -Pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, dalam rangka Ops Sikat Musi Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jembatan Ampera di atas Pasar 16 Kota Palembang. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1259/V/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, yang diajukan oleh Sonia Anggraini, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan KH. Azhari, Kelurahan SU II, Kota Palembang.

Korban dalam kasus ini adalah M. Sadewa, seorang pelajar berusia 18 tahun, yang juga tinggal di alamat yang sama dengan pelapor. Dalam laporan tersebut, Sonia Anggraini menyebutkan bahwa M. Sadewa telah ditodong/diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh pelaku, yang kemudian mengambil 1 buah handphone merk Oppo A12 warna hijau muda.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan YS, seorang pria berusia 27 tahun yang tinggal di Jalan Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Yogi Saputra mengakui perbuatannya bersama dengan Diki dan Ayah, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan YS diketahui bahwa mereka menghadang korban di tangga Jembatan Ampera, dan setelah mengancam korban dengan senjata tajam jenis belati, merampas tas korban beserta HP-nya.

Selanjutnya, YS menjual HP milik korban kepada Adi Pratama, seorang buruh harian berusia 53 tahun yang tinggal di Jalan KH. Azhari, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Adi Pratama juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis belati dan 1 unit handphone merk Oppo A12 warna hijau muda berhasil diamankan.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Wartawan: Red andi irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan