Perjudian Terus Menggeliat Tanpa Adanya Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum Wilayah Kediri

Bagikan ke :

Kediri, Gramadikatv.com – Masyarakat di Desa Plosorejo Plosokaten Kediri, berdatangan bila dibuka adanya kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam.
Yang terus menerus menggeliat, tanpa memperdulikan bahwa yang dilakukan itu melanggar hukum, Minggu (26/11/2023)

Dalam menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang dikenal dengan sebutan (pak Sutris dan pak Giman) dari keterangan salah satu pemain judi.

Setiap hari di Desa Plosorejo Plosokaten Kediri, ini diduga menjadi saksi atas kegiatan yang ilegal perjudian sabung ayam
kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat.

Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari Wilayah sekitarnya dan juga diluar Desa

Pak Sutris, seorang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian 303 dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi ini.

Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan dadu.

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan Pemerintah daerah.
Beberapa warga Desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif.

Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.

Perjudian dadu dan sabung ayam di Desa Plosorejo Plosokaten Kediri, menjadi polemik yang kompleks.
Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal.

Kalau mungkin masyarakat tahu ada UU dan hukumannya tentang perjudian.
Contoh: Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara. Semoga pihak terkait polres kabupaten Blitar dan Kapolda Jatim segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian di wilayahnya.)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan