Media Boleh Mendokumentasikan Hasil Pemungutan Suara 2024, BIMTEK Saksi Pemilu

Bagikan ke :

Grobogan, Gemadikatv.com •Jelang pemungutan suara Pilpres dan Pileg tinggal berhitung hari yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kab. Grobogan adakan Bimtek saksi peserta Pemilu di Hotel Grand Master Purwodadi, Kamis (8/2/24).

Dalam kesempatan tersebut, Suwiknyo selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU menyampaikan terkait aturan atau regulasi baik yang sudah ada di tahun lalu maupun perubahan dan tambahan di tahun 2024 ini.

lanjut Suwiknyo, poin penting dari saksi yang nanti hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di wajibkan membawa surat mandat atau tugas dan berupa hard copy untuk mempermudah indentifikasi peserta saksi TPS.

Saya minta nanti bawa kertas mandat sekalian ya, jangan soft copy biar mempermudah indentifikasi. Kalo yang tidak bawa ya pasti kami tolak karena ini sudah regulasi, dan yang buat regulasi bukan kami tapi pemerintah pusat oleh DPR kami hanya pelaksana tentunya” ucap Suwiknyo.

Lebih lanjut, Suwiknyo juga menyampaikan pentingnya peran Media dalam pengawasan informasi publik diberikan hak dalam meliput, mendokumentasi, baik foto dan video dalam kegiatan hasil pemungutan swara. Karena hal tersebut sudah di sahkan oleh aturan yang berlaku.

Nanti jika ada Media yang mendokumentasi hasil pemungutan swara jangan di larang ya, mereka di perbolehkan karena ada aturan yang memperbolehkan, ” pungkas Suwiknyo.

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Kab. Grobogan juga memberikan paparan yang terkait regulasi atau aturan saksi peserta Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan