MALUKU || GEMADIKATV.com – menindaklanjuti surat yang di layangkan oleh Henci Limba, S. H selaku ahli waris dari Johanes Limba yang belum melakukan klarifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan (PK) Kabupaten Buru, Kamis, (30/05/2024).
Henci Limba, S. H selaku ahli wari dari Johanes Limba pemilik dusun kayu putih yang berada di Desa Batu Boy, sehubungan dengan adanya dugaan tindakan penerobosan tanah yang di lakukan pemerintah Kabupaten Buru.
Henci Limba saat di temui oleh pihak awak media Gemadikatv.com mengatakan, sampai saat ini pihak Pemerintah Daerah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Buru belum melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait terobosan tanah tersebut.
“Saya sudah melayangkan surat untuk memproses ganti rugi tanah untuk bangunan SD Negeri 6 Namlea dan Polindes Desa Batu Boy, Senin, (18/03/2024) kepada Pj. Bupati Buru, namun sampai saat ini tidak ada Klarifikasi,” Terangnya.
Pj. Bupati Buru Djalaludin Salampessy juga telah berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Lanjut Henci, Saya juga sudah bertemu langsung dengan Pj. Bupati Buru, dan beliau berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, namun sampai akan ada pergantian Pj. yang baru belum ada realisasi,” Tandasnya.
Sedangkan isi surat yang dikirimkan ke Pj. Bupati Djamaludin Salampessy tersebut adalah:
(1). Bahwa kami adalah pemilik tanah/ketel kayu putih yang terletak di Desa Batu Boy berdasarkan surat Hibah tanggal 11 Februari tahun 1971 dari Fernand De Willigen (Almarhum), kepada orang tua kami atas nama Johanes Limba (Almarhum).
(2). Bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan antara lain Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 Namlea (dulu adalah SD Nipah Batu Boy) dengan segala fasilitasnya menempati luas tanah kami dengan luas 750 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi). Mulai di bangun pada tahun 1985, dan sampai saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi tanah tersebut kepada orang tua kami maupun kepada saya selaku pemilik, dan status sekolah tersebut pun belum memiliki surat pelepasan hak orang tua kami mau pun dari kami selaku ahli waris Johanes Limba.
(3). Bahwa di atas tanah kami juga berdiri POLINDES (Poli Klinik Desa) yang menggunakan lahan kami dengan luas 300 m2, yang mana lahan terebut juga belum ada pembayaran ganti rugi.
(4). Bahwa nilai ganti rugi uang kami minta saat ini adalah sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) per meter persegi (M2), namun bila dipandang perlu, penentuan nilai jual di tentukan oleh tim Apprasial yang di minta oleh bapak selaku pemakai tanah agar tidak menimbulkan permasalahan Hukum di kemudian hari.
(5). Bahwa surat kami ini sudah pernah kami kirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Bupati yang dahulu namun tidak pernah di respon, sampai akhirnya kami melakukan segel sekolah tersebut pada tanggal 16 Desember 2021, baru di tindak lanjuti tapi hanya dengan janji-janji palsu semata hingga pergantian Bupati tidak ada realisasi.
(6). Bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 kami bertemu dengan bapak PJ. Bupati Buru di Kantor Bupati baru, kami merasa perlakuan yang berbeda dari Bapak yang merespon permasalahan kami ini. Demi Tegaknya Hukum dan Rasa Keadilan saya mohon kiranya Bapak Bupati dapat merespon ganti rugi tanah tersebut, agak hak-hak kami dapat terlindung.
Pewarta: Kamel Jusmi