Bangkalan, Gemadikatv.com – AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Bangkalan, memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh pelapor H kepada Bidpropam Polda Jatim. Pelapor, yang merasa tidak puas dengan penanganan kasusnya, menyinyalir bahwa kasus tersebut mangkrak.
Dalam wawancara eksklusif pada Rabu petang (15/11/2023), AKP Heru menjelaskan bahwa Polres Bangkalan telah menerima laporan pengaduan pengancaman pada awal Desember 2022 oleh pelapor H terhadap terlapor S. Menurut AKP Heru, penyidikan kasus tersebut sedang berjalan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU untuk penelitian lebih lanjut.
AKP Heru menegaskan bahwa kasus pengancaman yang dilaporkan oleh H tidak mangkrak. “Laporan H ini dimulai pada 08 Desember 2022. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” ungkapnya.
Terkait tudingan bahwa polisi telah menghilangkan barang bukti, AKP Heru membantahnya sebagai hoaks. “Penyidik telah melakukan penyitaan berupa 1 keping VCD berisi video kejadian. Barang bukti yang digunakan oleh terlapor kesulitan ditemukan dan masuk dalam DPB (Daftar Pencarian Barang),” tambahnya.
Penyidik saat ini menunggu petunjuk dari JPU, dan pihak penyidik selalu mengirim surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pelapor sebagai korban. (Red/Hum)