Semarang, gemadikatv.com – (10/09/2023)
Banding administratif digunakan dalam penyelesaian sengketa Pegawai ASN. Dalam Pasal 1 angka 5 PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (PP 79/2021), banding administratif diartikan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Selain banding administratif, juga ada keberatan yakni Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat, seperti yang diajukan oleh Pejabat Struktural Eselon III pada Pemerintah Kota Tegal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Agus Ruminto Adji, ST.
Keberatan diajukan oleh Agus Ruminto Adji, ST langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sementara, Banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yaitu badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif. Namun sayangnya, ketentuan terkait keberatan dan banding administratif sebagaimana dimaksud PP 79/2021 tersebut masih khusus diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, untuk pegawai tetap lembaga seperti 42 mantan pegawai tetap KPK (yang bukan PNS dan PPPK) belum diatur. Hal tersebut dikarenakan PP 79/2021 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selain daripada itu Agus Ruminto Adji, ST juga melakukan upaya permintaan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas dakwaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah yang dianulir akan menyeret berbagai pihak yang terlibat termasuk para pejabat publik dan rekanan.
Untuk saat ini, perlu disadari bahwa selain PNS dan PPPK, masih terdapat pegawai tetap lembaga yang pendanaanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pertanyaannya, bagaimana melindungi hak Pegawai tetap lembaga selain PNS dan PPPK yang memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan dirinya? Menurut hemat Penulis, dikarenakan pegawai tetap lembaga tidak masuk dalam pengertian Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu PNS dan PPPK, maka dapat masuk dalam pengertian warga masyarakat sesuai Pasal 1 angka 15 UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan. Sehingga, bagi pegawai tetap lembaga apabila dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan PPK/Pejabat dapat mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan dan banding administratif kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan apabila tidak menerima atas penyelesaian keberatan, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 75 dan 76 UU Nomor 30 Tahun 2014.***