Purworejo, Gemadikatv.Com — Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jawa Tengah, Sumakmun, menyoroti persoalan permasalahan pengadaan tangki septik yang diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dokumen yang telah dipersyaratkan. Ia menegaskan akan melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian, untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan proses dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak merugikan masyarakat dan negara.
Pernyataan sikap dari Sumakmun, berdasarkan dari ramainya pemberitaan di media terkait pengadaan tangki septik di Kabupaten Purworejo yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dokumen, yakni copy sertifikat KLHK yang diganti dengan surat ketetangan sedang mengurus perpanjangan sertifikat lantaran sertifikat KLHK yang dimiliki perusahaan telah habis masa berlakunya.
“Saya telah membaca surat KLHK nomor S.996/Setjen/SLK/STD.2/10/2019 tertanggal 7 Oktober Tahun 2019. Dalam surat itu jelas bahwa masa berlaku surat tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun 2022,” katanya, Rabu (26/08/2022).
Sumakmun melanjutkan, Ia juga telah membaca surat keterangan sedang mengurus perpanjangan, yakni surat dengan nomor S.161/PUSFATSER/FRSILHK/SET.1/6/2023 hal Permohonan Klaim Teknologi Ramah Lingkungan tertanggal 5 Juni 2023.
“Dalam surat itu tidak ada satu kalimatpun yang menyebutkan bahwa surat keterangan itu dapat menggantikan sertifikat atau surat KLHK sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan pengadaan barang tangki septik di Kabupaten Purworejo. Jika ada yang dapat menunjukan mohon saya dikasih tahu,” tegasnya.
Menurut Sumakmun, seharusnya Dinas PUPR Kabupaten Purworejo selaku pendamping Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang notabenenya adalah orang awam terkait pengadaan barang dan jasa.
“Malah dalam pemberitaan ada dugaan pengkondisian yang seakan-akan tanda kutip memaksa KSM untuk memilih produk tertentu. Bahkan ada oknum ASN yang diduga menyebut keunggulan-keunggulan salah satu merk tangki septik tang diduga bermasalah ini di grup whatsapp KSM, ini sudah jelas etika yang tidak baik, seharusnya ASN tidak menyebutkan merk karena berpotensi menimbulkan kesan pengharusan menggunakan merk tersebut,” katanya.
Sumakmun menduga ada sesuatu dibalik pengadaan barang ini. Seharusnya pejabat dari dinas mengoreksi betul persyaratanya. Menurut Sumakmun, pengadaan langsung semacam ini seharusnya menjadi hal sepele bagi pejabat dinas yang telah terbiasa menangani pengadaan barang dan jasa yang lebih bedar dan lebih rumit.
“Saya ragu kalau kasus ini karena kelalaian, karena ini masalah sepele sekali jika dibandingkan pengadaan barjas di dinas yang lebih besar dan rumit. Ada apa ini?, jika barang yang jelas diragukan kelengkapan dokumenya tetap dipilih sebagai mitra penyedia sedangkan ada opsi pemyedia lain yang memiliki persyaratan lengkap?,” tandasnya.
Sumakmun mengatakan, akan mengadukan persoalan ini ke polisi untuk dilakukan kroscek secara menyeluruh. Menurutnya hal ini tidak dapat dibiarkan.
“Saya juga meminta kepada DPUPR untuk menghentikan sementara pengadaan tangki septik dari perusahaan yang diduga dokumennya kurang lengkap. Jangan main tafsir surat sendiri tanpa dasar penjelasan dari yang membuatnya. Misalkan legal opinion dari KLHK. Itupun opini dari KLHK masih harus diuji secara hukum, mana bisa serifikat yang sudah kadaluarsa bisa diganti surat keterangan sedang mengurus,” pungkasnya.