Pengacara Hukum Poltak Silitonga Mempertanyakan Mengenai Perkembangan Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan Terhadap Warga

Bagikan ke :

MEDAN || GEMADIKATV.com – Penasehat Hukum (PH) Poltak Silitonga SH MH bersama puluhan warga Jalan H Anif Kampung Kompak Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (16/5/2024) menyambangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap warga.

Kedatangan PH Poltak diterima langsung oleh penyidik, Panit dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar di gedung Sat Reskrim. Setelah berbincang dengan Wakasat Reskrim, Poltak keluar dari gedung Sat Resrikm.

Dia menyampaikan kepada masyarakat Kampung Kompak bahwasanya tersangka K yang awalnya ditahan di Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan), kini dititipkan di Polrestabes Medan.”Kepada saudara-saudara dan awak media, tadi saya sebagai Pengacara saudara sudah langsung bertemu dengan penyidik, Panit Reskrim dan Wakasat Reskrim.

Mereka memberikan informasi tentang bagaimana penanganan daripada laporan saudara-saudara yang dianiaya para preman pada 23 Desember 2023 lalu.

Memang sudah ditetapkan 2 tersangka dan akan melanjutkan lagi proses untuk tersangka lainnya yang masih berkeliaran,” ungkapnya

Lanjutnya, kita harus percayakan kepada kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun melalui Wakasat Reskrim untuk memberikan perhatian khusus kepada warga-warga Kampung Kompak.”Tadi sudah saya jelaskan atas dasar apa warga bisa tinggal di tempat tersebut.

Itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, putusan Pengadilan Tinggi Medan dan putusan Mahkama Agung atas perkara antara PTPN dan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) yang merupakan satu wadah masyarakat tanah adat Kesultanan Deli,” terangnya.

Lanjut Poltak, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan BPRPI, sehingga BPRPI memberikan hibah atau pengganti kepada masyarakat. Itulah hak dari pada masyarakat Kampung Kompak untuk menduduki tempat itu.

Jadi kalau ada masyarakat lain yang menduduki dan mengatakan itu tanahnya, silahkan gugat ke pengadilan, dan jangan main bacok-bacokan, itu gak benar.”Setelah warga dibacok kenapa diberi ganti rugi.

Kalau saudara-saudara memang punya hak atas tanah itu silahkan ajukan hak eksekusi ke pengadilan, biar pengadilan yang mengeksekusi.

Sementara itu yang menjadi korban pembacokan yang dilakukan K, Rahman Tua Nasution mewakili warga Kampung Kompak juga berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap semua pelaku penganiayaan dan pembacokan.

Sebab para pelaku masih berkeliaran serta meneror warga.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka K sudah dititipkan ke Polrestabes Medan.

Tersangka K kita titipkan ke ruang tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan,” katanya.

PEWARTA:R.4766HI

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan