TAPTENG || GEMADIKATV.com – Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus tindak tegas pelaku judi Online dari Desa Kedai Gedang, Kec. Barus, Kab. Tapanuli Tengah, Senin (24/06/2024).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M.IKom,.Selasa (25/06/2024) menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
Pelaku judi online yang berhasil diamankan yakni HS (40) pekerja wiraswasta, warga Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolsek Barus juga menjelaskan bahwa Pelaku HS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP berhasil diamankan barang bukti berupa uang Tunai Rp. 924.000,- (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit Handphone Android.
Baca Juga : Jual Beli Ganja Di Berastagi, Tiga Pria Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Iptu Mulia Riadi.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.
Reporter : Azwin