Pansus PPAD Monitoring Pemasukan Pajak Dari Bea Pemasukan Hak Atas Tanah (BPHTB)

Bagikan ke :

DELI SERDANG ||GEMEDIKATV.com – Panitia khusus (Pansus) pembahasan tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PPAD) menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Senin (20/05) di ruang rapat Komisi satu DPRD Deli Serdang Provinsi Sumatra.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mikail TP Purba (Fraksi Golkar) yang didampingi Sekretaris Pansus Dr. Misnan Al Jawi, S.H., M.H (Fraksi PPI) dan H. Rakhmadsyah, S.H (Fraksi KBNR) serta Anggota Pansus H. Maha Dani, S.Sos (Fraksi Gerindra), Ismail, S.Hut (Fraksi PKS) dan Imran Obos, S.E (Fraksi PAN).

Rangkaian rapat tersebut turut hadir Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis beserta jajaran.

Baca Juga: Harkitnas 2024, Pj Gubernur Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik Sambut Indonesia Emas

Rapat Kerja bersama ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang terkait hal pemasukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Deli Serdang.

Pada tahun 2023 PAD dari BPHTB Deli Serdang sekitar Rp. 255.133.371.091. Idealnya 3% dari nilai BPHTB
masuk kedalam PAD Kabupaten Deli Serdang namun realisasinya capaian BPHTB yang menjadi pemasukan PAD hanya sekitar 1%.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, perlu adanya pembaruan peta zona nilai tanah yang ada di Kabupaten Deli Serdang agar setiap bidang tanah yg menjadi dasar BPHTB dapat terukur dengan baik dan seluruh perhitungan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Daerah.” tutup Mikail Purba.

Wartawan : O.Manullang.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan