Bangkalan – Rabu 10/05/2023 Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok sejatinya adalah merupakan peserta Pilkades tahap satu tahun 2021 yang lalu, Namun karena alasan tidak kondusif maka P2KD Tanah Merah Laok di bubarkan oleh Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron pada waktu itu, lantas P2KD tidak puas dengan adanya putusan tersebut, sehingga menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dan pada akhirnya di menangkan oleh P2KD.
Adapun amar putusan PTUN tersebut, P2KD berhak melanjudkan Pilkades dengan beberapa tahapan yang telah di laksanakan oleh P2KD Tanah Merah Laok pada tahun 2021 tersebut, serta mengikuti Pilkades serentak gelombang kedua di tahun 2023 ini.
Ketua P2KD Tahah Merah Laok Lukmanul Hakim berkomitmen, “Kami akan tetap melaksanakan Pilkades tahap II tahun ini, Berdasarkan putusan PTUN meski oleh Plt Bupati Bangkalan Drs.Muhni, MM menyatakan di tunda dengan alasan tidak kondusif “
Masyarakat Tanah Merah Laok sangat antusias dalam melaksanakan pesta demokrasi tersebut, berjalan dengan aman serta kondusif tidak ada masalah sesuatu apapun, Hal ini terbukti dengan hak pilih sekitar 5 ribu lebih dan yang hadir memenuhi hak pilihnya sekitar 4 ribu lebih.
Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok tahun ini diikuti oleh 5 (Lima) peserta sebagai berikut:
- Nomor Urut 1, Hofifah mendapat 95 suara
- Nomor Urut 2, Hilmi Faqih mendapat 54 suara
- Nomor Urut 3, Shalihiddin mendapat 58 suara
- Nomor Urut 4, Fahrul Anam mendapat 41 suara
- Nomor Urut 5, Hafidz mendapat 3.800 suara.
Dalam pesta Demokrasi termasuk pemilihan Kepala Desa pasti ada yang menang dan kalah termasuk apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Tanah Merah Laok dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan kondusif.
Kendatipun demikian, masyarakat Tanah Merah Laok timbul tanda tanya ada apa sebenarnya dengan pemerintah Kabupaten Bangkalan saat ini, sampai-sampai tidak taat pada hukum dan mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).