GEMADIKATV.com || GROBOGAN – Adalah Nur Kholipah (38) warga desa Ngroto kecamatan Gubug kabupaten Grobogan Jawa Tengah seorang PJ Sekdes setempat yang diberhentikan secara tidak hormat oleh kepala desanya.
Dirinya pada 28 Agustus 2023 lalu ditunjuk oleh kepala desa Ngroto Supardi untuk mengisi kekosongan kursi Sekdes dan keputusan pengangkatan tersebut dituangkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh kepala desa Ngroto Supardi.
Setelah hampir 8 bulan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, secara tiba-tiba dirinya diberhentikan oleh kepala desa Ngroto hanya melalui lisan tanpa ada surat keputusan pemberhentian yang resmi pada 20 Maret 2024.
” Waktu itu saya diundang rapat dengan BPD serta perangkat lain untuk membahas masalah pajak, setelah saya datang ternyata malah rapat tersebut untuk memberhentikan saya sebagai PJ Sekdes, “ ungkap Nur Kholipah. Sabtu, ( 30/03/2024).
Usai kepala desa Ngroto Supardi memberhentikan dirinya secara lisan, kemudian kursi Jabatan Sekdes diduduki oleh Fais Fahlevi yang justru sebelumnya telah membuat pernyataan ke kepala desa bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pengembangan karir dari perangkat desa ke Sekretaris Desa.
Keputusan kepala desa Ngroto Supardi memberhentikan PJ sekdes Nur Kholipah secara lisan telah memunculkan kontoversial ditegah masyarakat. Ia menganggap apa yang telah dilakukan adalah hak prerogatif kepala desa, hal tersebut disampaikan saat dirinya dihubungi salah satu awak media melalui jejaring WhatsApp.
” Semua itu sudah menjadi hak prerogatif kepala desa, “ kata Kades.
Mengacu pada peraturan yang berlaku seperti UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Perda Grobogan no. 7 Tahun 2016 tentang perangkat desa, Perbub No. 18 Tahun 2017 serta Permendagri No. 67 Tahun 2017 pasal 5.
Pemberhentian perangkat desa salah satu prosedurnya adalah berkonsultasi dengan pihak kepala kecamatan hingga diterbitkan satu surat rekomendasi. Selain itu, banyak praktisi hukum menilai hak prerogatif hanya dimiliki oleh seorang kepala negara. (**)
Sumber:GN