PESAWARAN || GEMADIKATV.com – Oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan dinyatakan Hakim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Vonis tersebut berdasarkan putusan nomor 28/Pid.B/2024/PN Gdt yang dibacakan saat persidangan putusan perkara oleh Majelis Hakim Jessie Sylvia Kartika Siringoringo sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi hakim anggota Septina dan Vega Sarlita, serta Panitera pengganti Septa Rita di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (15/05).
“Mengadili menyatakan terdakwa Bambang Irawan bin Harjo Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” Ucap Jessie.
Sementara itu, berdasarkan putusan nomor 29/Pid.B/2024/PN Gdt, yang dibacakan Majelis Hakim untuk sidang putusan Muhammad Hasim, yang merupakan rekan Bambang Irawan dalam melancarkan aksi tindak pidana pemerasan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan telah mengakui perbuatannya.
“Dengan putusan ini agar kedua terdakwa mendapat efek jera dan tidak mengulanginya lagi atas perbuatan terdakwa kepada korban atau masyarakat,” tandasnya.
Setelah sidang putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Bambang Irawan dan Muhammad Hasim menerima hasil putusan dan vonis hukuman pidana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Gedongtataan
Pewarta : Hairuddin
Respon (1)