Ngeri ! Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Nganjuk, APH Seakan Tutup Mata.

Bagikan ke :

Nganjuk, gemadikatv.com – Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk, terutama praktek judi sabung ayam dan klethek yang diduga KMN (50) sebagi bandar ternyata tampak terlihat di lokasi. Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya bandar terus melakukan kegiatan haramnya, Minggu (10/9/2023)

Dari pantauan awak media di lokasi perjudian, di Desa Singkal Anyar, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. diduga ada beking dari oknum LSM, Wartawan dan APH. Mereka sering datang ke lokasi perjudian untuk mendapatkan jatah salam tempel tutup mulut agar berjalan aman lancar dan kondusif.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk perjudian dan kegiatan terlarang lainnya.

Sudah jelas dalam KUHP, Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Instruksi Kapolri seakan dikesampingkan oleh aparat di Wilkum Polres Nganjuk, Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini, semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah Polres Nganjuk serta menjamur di banyak tempat serta tidak adanya penindakan, hal ini sangat disayangkan oleh beberapa tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek-praktek judi di kota Nganjuk.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan