Nekat Jual Ganja, Wanita 47 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Bagikan ke :

KARO || GEMADIKATV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada Jumat (10/05/2024) sekira Pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Penghasilan Pajak Lama Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo.

Dalam pengungkapan ini, diamankan seorang wanita inisial SWT (47), warga Jalan Pendidikan, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka.

Kasat Resnarkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan SWT diamankan karena kedapatan oleh petugas sedang mengedarkan secara gelap narkotika jenis ganja di Berastagi.

Berawal dari informasi masyarakat, SWT ini sedang menjual Ganja di Berastagi, tepatnya di Pajak Lama dan langsung kita turunkan personel untuk penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadapnya pada Jumat(10/05) kemarin“, ujar Kasat Narkoba, Kamis (20/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga : DPP Formappel – RI Kunjungi Warga Kurang Mampu dan Mengidap Kanker Payudara

Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 ( delapan) paket narkotika diduga jenis ganja siap edar, terdiri dari daun, ranting dan biji dalam keadaan kering yang masing-masing dibungkus dengan kertas setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat netto 8,73 (delapan koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) potong plastik asoy warna biru dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru.

AKP Henry menambahkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan tersebut, berkat dari kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, memungkinkan kami mengambil tindakan yang tepat. Kami Satnarkoba Polres Tanah Karo berkomitmen akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Karo,” tambahnya.

Tersangka SWT saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

SWT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara“, tutup Kasat Narkoba.

Reporter : Azwin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan