Perlu diwaspadai, potensi ancaman politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sepertinya tanpa kita sadari potensi ancaman tersebut. Bisa mulai dari tumpang tindihnya sebuah regulasi yang kurang transparan dan ambigu, persoalan teknis/non teknis, beban kerja penyelenggara, masalah hak pilih dan penyebaran logistik, bahkan sampai money politic. Juga lebih ngeri lagi terjadinya prilaku cyber attack sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh para hacker dengan tujuan untuk merusak jaringan atau sistem komputer di tahun politik 2023-2024.
Contoh seperti peretasan, crack, leak atau kebocoran data, termasuk ketidaknyamanannya. Bahkan amplify atau bisa kita sebut sebagai bentuk dari tindakan penyebarluasan informasi, malware atau ransomware, dan sebagainya.Bahkan adanya ancaman propaganda di media soal mulai dari hoax, fake news, hingga hate speech.
Nah, hal ini jika terus dibiarkan, maka dapat merambat kepada black campaign dan polarisasi di masyarakat sehingga berkembang kepada konflik sosial.Sementara belum lagi munculnya potensi adanya ancaman terkait ideologi yang berbahaya seperti radikalisme, terorisme dan separatisme. Konfik akibat gerakan separatis misalnya, perlu dibuatkan pengelompokkan agar memudahkan mitigasi resiko.Nah dari klaster ancaman tersebut tentunya perlu kita renungkan.
Bahwa tahun 2024 kita akan melakukan pemilihan umum presiden dan legislatif di bulan Februari. Lalu pilkada di bulan November 2024. Nah momentum ini merupakan terobosan untuk mewujudkan pemilu yang efisien dan demokratis namun juga perlu diantisipasi potensi ancamannya.Kita sebagai masyarakat yang peduli dan masih mencintai keutuhan negara NKRI ini, perlunya jangan mudah terpengaruh adanya propaganda politik yang tidak jelas. Dewasa dalam berpikir dan cerdik dalam mengambil keputusan.