Sesuai dengan hasil keterangan saksi Puji Munarto alias Jambul mengatakan tidak merasa di peras dan di ancam.
Senanda dengan kuasa hukum terdakwa Suwarno, sebut kliennya tidak melihat adanya pemerasan dengan ancaman terhadap CV. Riyutomo.
Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan Puji Munarto alias Jambul pada saat hakim menanyakan atas pemerasan disertai ancaman oleh terdakwa sebanyak 3 kali dalam memberikan keterangannya.
Misteri skenario berencana yang menyeret Suwarno wartawan harian Siber sedikit demi sedikit menemukan titik terang.
Hal itu terungkap dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Juga saksi kunci Puji Munarto alias Jambul.
Berikut beberapa hal mengejutkan yang diungkap para saksi di persidangan, menurut Minarno selaku Kuasa Hukum yang dari awal kasus sudah mencium adanya indikasi kriminalisasi terhadap Suwarno wartawan harian Siber sudah mulai terungkap di fakta persidangan Rabu, 26 April 2023 :
- Bahwa saksi Jambul yang dalam dakwaan jaksa penuntut umum dikatakan sebagai pelapor ternyata membantahnya, Jambul sampai di tanya majelis hakim 3 kali dan ditegaskan kuasa hukum 2 kali tetap mengatakan tidak pernah melaporkan.
- Bahwa jaksa penuntut umum menunjukan ke majelis hakim bukti surat aduan dari Jambul ke Kasatreskrim Polres Grobogan yang di saksikan oleh kuasa hukum.
3.Bahwa setelah dicroscek kuasa hukum surat aduan tersebut dibuat pada tanggal 13 Maret 2023 atas permintaan penyidik setelah melakukan penangkapan.
- Bahwa Jambul mengatakan yang menawarkan uang pertama kali pada terdakwa Suwarno adalah Jambul bukan terdakwa.
5.Bahwa Jambul mengatakan tidak pernah merasa terancam atau di peras karena dia menyerahkan uang dengan sukarela tanpa ada paksaan dan ancaman.
“Chating Jambul dengan terdakwa Suwarno tertulis bahwa, apabila terdakwa tidak mau menerima uang, maka jika bertemu di jalan urusannya akan lain, bukan persaudaraan lagi,” pungkas Penasehat Hukum terdakwa.