GEMADIKATV.com || JAKARTA – PT.ADIARTA MUZIZAT yang beralamat Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Menara Bidakara), Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman paket (ekspedisi).
Enggan memberi komentar terkait pembayaran Payroll bulan April di Maret 2024 ini, menjelang Hari raya idul Fitri rider SPH (merupakan singkatan dari Si Penghubung Harapan), yang artinya kurir Ninja Xpress diharapkan berperan sebagai penghubung harapan dari para pelanggan. Tetapi tidak ada harapan yang diberikan PT.ADIARTA MUZIZAT kepada Rider SPH (kemitraan) nya.
Rider/Kemitraan SPH berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan THR (tunjangan hari raya keagamaan) sepenuhnya sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, IDA fauziyah Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/ buruh diperusahaan.
Bahkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada tgl 15 maret 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Tonton Juga : Ketua DPRD Kota Serang Kunjungi Penderita Tumor
Dalam keterangan persnya, senin (18/3/2024) Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja / buruh dan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh sesuai UMK daerah masing – masing paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Miris, janji payroll periode 1-27 Maret 2024 + Bonus Tahunan (BukanTHR) dibayar tanggal 5 April 2024,
dan periode 28-31 Maret akan dibayar tgl 19 April 2024.
Hanya dibayarkan 2 juta bahkan ada yang dibawah itu perRider SPH.
“Entah apa maksud dan tujuan perusahaan memberi payrol seperti ini menjelang hari lebaran ini“. Ucap salah satu rider SPH yang enggan disebutkan namanya.
”Kami hanya bisa komplain dan menunggu informasi kejelasan dari SPV dan Kapten Rider SPH (kemitraan) di Group whatsapp yang notabennya keputusan ada di orang pusat (Menara Bidakara)”. Ujarnya.
Wartawan: Ode Ende-Tangsel
Rakyat kecil nya cuma bisa pasrah. Ama perusahaan dibalikin lagi, mw terima segitu yaaa udh, ga terima silahkan mengundurkan diri. Padahal itu hak kita ya.
Tolong kemenaker di cek atau dipanggil perwakilan perusahaannya