Miris!! Dugaan Calon Pekerja Migran Indonesia Diperas Perusahaan Nakal Balai Latihan Kerja Luar Negeri, CPMI Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Grobogan

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com || GROBOGAN  -Banyaknya minat pekerja merubah nasib untuk bekerja di luar negeri sebagai TKW, TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) membuat perusahaan agen tenaga kerja dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri dengan mudah kita jumpai di Grobogan Jawa Tengah, 15/03/2024.

Sebagian agen tersebut dilengkapi dengan surat izin lengkap serta menjalakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Namun sebagian telah terbukti nakal serta melanggar aturan hukum menyalurkan para pekerja migran bekerja di luar negeri.

M. Mustofa,SH (42) selaku aktivis “Migran Care” menyampaikan, adanya pihak pihak perusahaan nakal yang menyalahi aturan baik oknum manusianya dan perusahaan tersebut harus di beri sangsi sesuai undang-undang yang berlaku. Saat di konfirmasi via telpon awak media gemadikatv, minggu (10/03/2024)

Polres Grobogan pada tahun 2023 lalu juga berhasil mengukap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di lakukan olah PT Balanta Budi Prima (Sumber doc polres Grobogan)

Berita Polres Grobogan

Serupa tapi tak sama, Mustofa menambahkan, di awal tahun 2024 ini terjadi dugaan Perusahaan nakal yang terindikasi menyalahi aturan tentang UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut di sampaikan karena adanya pelaporan calon PMI yang membuat laporan kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Grobogan pada jumat 23 februari 2024 lalu.

Bukti Laporan Korban

Saat awak media www.gemadikatv.com meminta keterangan lebih lanjut kepada Mustofa, beliau menyarankan untuk langsung memintai keterangan kepada korban.

“Bapak datang langsung saja ke rumah korban nanti biar di jelaskan secara detail peristiwa tersebut, walaupun saya sendiri mendapatkan informasi langsung dari korban tentunya belum semua peristiwa yang di alami korban sudah di ceritakan ke saya Pak”, Ucap Mustofa.

Dari keterangan korban saat media gemadikatv liputan bersama dua korban tersebut menceritakan, bahwa dirinya merasa keberatan hingga merasa di peras atas tindakan yang di lakukan oleh BLK-LN PT JURIYAH JAYA ABADI (PT JJA) yang bekerjasama dengan PT WIRA KREASI USAHA selaku perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri serta dugaan oknum sponsor nakal atas nama ‘Nurhadi’ yang terlibat dalam persoalan tersebut”, ungkap inisial KT, SW dan ST selaku korban saat media gemadikatv klarifikasi, sabtu (9/3/2024).

SW (40)tahun lebih lanjut menjelaskan, dirinya awalnya di janjikan PT Juriyah Jaya Abadi paling lama 2 bulan sudah berangkat, namun sudah menjalani BLK-LN di PT JJA tersebut hingga 4 bulan tidak ada kejelasan bahkan paspor pun tidak ada di proses. Sehingga dirinya tidak jadi berangkat kemudian pihak PT JJA justru menagih uang rincian biaya yang mana SW tidak merasa memakai uang tersebut.

“saya didenda sejumlah uang 8 juta-an seharusnya angka 4 juta itu beban sponsor dan biaya BLK-LN didenda 2 juta itu memberatkan saya mas, saya juga merasa di bohongi hingga 2,5 bulan tidak ada berangkat kerja yang semula janji maksimal 2 bulan, dan tanpa alasan yang jelas barang barang saya di sita oleh PT JJA sudah coba saya minta tapi gak di kasih ada KK,KTP,Ijazah SMP padahal semua berkas asli serta ada tas yang di dalamnya ada pakaian saya”, Ucap SW.

TONTON LIPUTAN BERSAMA KORBAN/SAKSI SW DAN KT
KLIK

Dalam kesempatan yang sama suami korban KT(33)tahun inisial AD(35)tahun menambahkan, bahwa dirinya pernah di datangi pihak PT JJA untuk di minta agar persoalan ini jangan di perluas dan jangan keras kepala,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, kepala dinas Tenaga kerja Grobogan Teguh menuturkan akan menindak lanjuti aduan tiga CPMI untuk dilakukan klarifikasi fakta sebenarnya.

“Kami akan terjunkan tim untuk menindak lanjuti laporan, ditunggu saja semoga ada jalan terbaik untuk semuanya” ujar Kepala Disnaker Teguh kepada awak media Gemadikatv melalui pesan singkat whatsapp.

Menanggapi persoalan tersebut Ali Mas’Ud selaku Ketua Lembaga KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Jawa Tengah menyampaikan, jika terjadi pelanggaran Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesi ada sangsi yang akan di terima jika terbukti.
Beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tersebut anatara lain adalah:

  • Pasal 79, Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Pasal 80, Setiap Orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Pasal 81, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Penjelasan): Orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia.
  • Pasal 82, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (1ima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada: jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
  • Pasal 85, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang: menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf ,
    a; menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahiian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf
    b; mengalihkan atau memindahtangankan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf
    c; atau mengalihkan atau memindahtangankan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d.

Lebih lanjut Ali Mas’ud menambahkan, adanya dugaan tindakan menyalahi aturan tersebut patut di tindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Semua tindakan yang menyalahi aturan UU ada hukum yang berlaku, tapi semua ada proses yang harus di buktikan di pengadilan nantinya”. Tutup Ali Mas’Ud.

Selanjutnya ketika awak media gemadikatv mencoba klarifikasi kepada pimpinan perusahaan PT Juriyah Jaya Abadi di kantor PT JJA belum dapat memberikan jawaban pasti dan rinci atas pernyataan korban yang mersa di peras tersebut.

Untuk keberimbangan berita masih ada pihak pihak yang perlu di mintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Ed.TJEditor: Kak.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan