TEBING TINGGI || GEMADIKATV.com – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Seorang pria lajang berinisial MH (28) beralamat di Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi/Sumut, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi usai dirinya diketahui memiliki narkotika jenis sabu.
Hal ini seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (04/06/2024), bahwa penangkapan pelaku HM berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku dan membuat resah masyarakat sekitar lingkungan tersebut. Menindak lanjutinya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.
“Pada hari Jumat (10/05/24) dini hari, petugas Sat Narkoba dengan didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 17 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 gram dari atas lantai dibelakang lemari,” ucapnya.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang temannya yang selanjutnya akan dia edarkan di Kota Tebing Tinggi.
“Petugas Sat Narkoba masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Untuk pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya“, tandasnya.
Reporter : Azwin