MG ( 44 ) Sang Ayah Bejat Tega Nyetubuhi Anak Kandung MN ( 13 ).

Bagikan ke :

PURWOREJO || GEMADIKATV.com – Tega, MG (44) warga Kaligesing Kabupaten Purworejo menyetubui anak kandungnya MN (13) warga Kaligesing Kabupaten Purworejo hingga hamil 32 Minggu atau 8 bulan.

Menurut pengakuan pelaku, Pelaku menyetubuhi MN sudah 2 kali di Ds. Sudorogo, Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Perkara persetubuhan ini terungkat Ketika kecurigaan keluarga korban terhadap bentuk tubuh korban yang berubah.

Setelah keluarga korban membawa korban ke puskesmas di ketahui bahwa korban telah hamil 32 Minggu atau 8 Bulan, Selanjutnya korban menceritakan bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Dugaan Janjikan Mendapatkan Proyek Untuk Berinvestasi Bagi Calon Legislatif Di Purworejo

Dalam konferensi Pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. mengatakan Pelaku dan Istrinya serta korban terbiasa tidur Bersama, Ketika istri pelaku tidur pelaku memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut.

Dalam perkara persetubuhan ini dilakukan penyitaan 1 (satu) buah kaos warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, 1 (satu) buah BH warna putih kombinasi ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 2 (dua) buah alat tes kehamilan dan 1 (satu) lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing selanjutnya Korban telah dilakukan VER Visum Et Repertum, Kata Kapolres Purworejo.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (30/04) di rumahnya dan saat ini Pelaku sudah dilakukan penahaan di Mapolres Purworejo, Tambah Kapolres Purworejo.

Terhadap pelaku di duga melakukan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara, Imbuh Kapolres Purworejo.

Terima kasih atas kepedulian warga untuk bersikap dan bertindak terhadap Anak korban dengan mengecek Anak korban ke Puskesmas dan tindakan pengamanan terhadap pelaku tanpa ada tindakan kekerasan dan Kepedulian masyarakat akan lingkungan merupakan peran andil besar dalam mengungkap sebuah peristiwa pidana Pungkas Kapolres Purworejo.

Wartawan: Mr. Bien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan