Mengungkap Penolakan Warisan: Mengapa Bunda Goo Tidak Dapat Bagian dari Putrinya

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com – Hampir lima tahun setelah kepergian bintang Kpop, Goo Hara, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan penting yang dapat memengaruhi tata hukum warisan di Korea Selatan. Keputusan tersebut mencabut satu peraturan yang telah menjadi sumber kontroversi dalam “Hukum Goo Hara”, yang telah menarik perhatian sejak tahun 2021.

Pada 25 April KST, Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan untuk menyatakan Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata, sebagai inkonstitusional. Peraturan tersebut sebelumnya memberikan hak kepada anggota keluarga, tanpa mempertimbangkan hubungan mereka, untuk mendapatkan bagian warisan dari orang yang telah meninggal dunia.

Kritik terhadap KUH Perdata semakin meningkat setelah tragedi yang menimpa Goo Hara, yang meninggalkan dunia dalam kondisi sulit dan dituduh ditinggalkan oleh ibunya. Meskipun ibunya, yang telah absen dari kehidupan Goo Hara selama lebih dari dua dekade, muncul untuk mengklaim sebagian harta warisan, kakak perempuannya, Goo Ho In, menentang klaim tersebut.

Meskipun Goo Ho In berjuang untuk menjaga warisan adiknya, ibu Goo Hara akhirnya berhasil dalam gugatan tersebut dan diberi 40% dari harta warisan. Namun, kasus ini memicu debat di masyarakat.

Majelis Nasional dan Kementerian Kehakiman mengusulkan sebuah undang-undang yang dikenal sebagai “Hukum Goo Hara” pada tahun 2021, dengan tujuan untuk menguatkan hak warisan dan mencegah anak-anak ditinggalkan oleh orang tua mereka. Namun, upaya ini masih menunggu persetujuan penuh dari Majelis Nasional.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah penting dengan menghapus beberapa aspek kontroversial dari peraturan warisan, banyak ahli hukum menekankan perlunya perubahan yang lebih luas dan tepat dalam sistem hukum tersebut.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan