Melalui Divisi HP2HM Bawaslu Mesuji Menggelar RDK Tentang IKP dan Isu Krusial Pelanggaran Pilkada 2024

Bagikan ke :

MESUJI || GEMADIKATV.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mesuji melalui Divisi Hukum Pencegahan, Partisipatif Hubungan Masyarakat (HP2HM) melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu kabupaten setempat, Sabtu,(08/06/2024).

Pada rapat terbatas itu hadir dan dipimpin langsung anggota Pimpinan Bawaslu Mesuji Kordinator Divisi HP2HM Wahyu Eko Prasetyo , didampingi Staf Pendukung Bawaslu Sutarno, Ghofur serta dihadiri anggota panwascam bidang divisi HP2HM sekabupaten Mesuji.

Dalam giat RDK tersebut Bawaslu Mesuji melakukan kegiatan penyusunan indeks kerawanan Pemilu melalui hasil IKP 2024, dan membahas terkait pemetaan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pada wilayah yang memiliki potensi dalam pelanggaran pada pelaksanaan pemilu yang terjadi pada proses pemilukada sebelumnya.

Melalui pemaparannya Wahyu Eko Prasetyo mengatakan pada RDK kali ini melalui Divisinya Bawaslu Mesuji melakukan pemetaan tentang potensi IKP bertujuan agar hal ini menjadi langkah efektif dan efisien guna melakukan pencegahan dalam mengatasi atau meminimalisir suatu pelanggaran terjadi pada pemilihan kepala daerah 2024 mendatang.

IKP tematik ini disusun untuk memperdalam isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu dalam pemilihan serentak 2024. Isu-isu tersebut yaitu tentang adanya indikasi politik uang, netralitas ASN, politisasi SARA, dan kampanye di media sosial,” ujar Wahyu sapa akrabnya.

Wahyu menyebut sebagai instrumen penting, IKP pada Pemilukada 2024 ini memiliki signifikansi dalam dua hal yaitu secara internal dan eksternal.

“Secara internal bagi Bawaslu, IKP ini berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu melakukan desain perencanaan program dan antisipasi yang kompleks dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan pemilu.

Sedangkan lanjutnya, secara eksternal, IKP menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media, dan masyarakat sipil dalam mendorong penyelenggaraan pemilihan yang baik dan kondusif.

Oleh sebab itu melalui rapat terbatas atau RDK ini diharapkan bisa menjadi acuan bagaimana kita bersama untuk menyikapi dan melakukan langkah antisipasi hal yang memiliki potensi dimaksud,” terangnya.

Lebih lanjut Wahyu juga menuturkan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) merupakan kegiatan rutin dilaksanakan oleh Bawaslu Mesuji disetiap jenjang maupun pada masing Divisi, demi kepentingan untuk membangun sebuah sinergitas dan kesenjangan yang berkesinambungan bagi setiap anggota dan jajaran Bawaslu Mesuji pada tiap tingkatan.

“Rapat Dalam Kantor (RDK) ini sudah menjadi hal wajib dan rutin dilaksanakan oleh Bawaslu Mesuji. Harapan tentunya hal serupa juga wajib diterapkan pada teman-teman panwascam pada tingkatannya, dengan demikian hal ini juga mampu meningkatkan kekompakan dan sinergitas kinerja kita sebagai lembaga pengawasan pemilu yang aktif dan profesional.

Kita harapkan kedepannya rekan panwascam dapat terus berkolaborasi untuk menjalin komunikasi secara masif kepada setiap lapisan elemen masyarakat dan jangan bosan untuk terus melakukan sosialisasi terkait pemahaman kepada setiap unsur sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat,” pungkas nya.

Wartawan: Anang.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan