JAKARTA || GEMADIKATV.com – Polri melalui Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam koper yang ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan, satu orang berinisial AARN (29) dan AT (21) berhasil diamankan Kepolisian.
Diketahui tersangka membunuh korban yang berinisial RM (49) dengan motif sakit hati terhadap perkataan korban.
Usai membunuh korban, tersangka AARN memasukkannya ke dalam koper lalu membuangnya di pinggir jalan.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. “Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan, 04-05-2024.
Usai membunuh diketahui tersangka membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.
Wartawan: Hardiansyah / Yusup Bahtiar