LPA Nilai Aparat Hukum Tutup Mata Terhadap Tambang Galian C Ilegal Yang Marak Di Mamasa

Bagikan ke :

MAMASA || GEMADIKATV.com – Maraknya tambang Galian C di Kabupaten Mamasa yang ijin Operasional kerap kali dipertanyakan,Ketua Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat Cabang Mamasa Firman Taufiq menilai Kepolisian tutup mata.

Saat ditemui Jumat 31 Mei 2024,Firman taufiq mengatakan banyak tambang pasir ilegal yang beroperasi namun tidak diperhatikan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Mamasa.

Ketua Ormas tersebut menilai para penambang menyalahi aturan Undang -Undang Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Penambang ini menyalahi aturan,yakni Undang -Undang Pertambangan,maupun Undang-Undang Lingkungan hidup dan banyak penambang yang melakukan aktivitas di badan jalan ” ujarnya.

Menurut Firman Taufiq.pihaknya sudah menyampaikan informasi tambang ilegal ini kepada Pihak Polres Mamasa,namun saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.

Selain dinilai menyalahi aturan,menurut Firman Taufiq juga dapat membahayakan bagi pengguna jalan dengan adanya aktivitas penambang di badan jalan dan juga pembuangan limbah yang dibuang ke sungai.

Mengenai Hal ini,LPA Cabang Mamasa melalu Firman Taufiq,meminta Kepada Kapolres Mamasa untuk segera menindak lanjuti informasi yang diberikan tentang tambang ilegal yang ada di Kabupaten Mamasa.

Meskpun ijin pertambangan saat ini harus melalui Provinsi,namun rekomendasi dari Dinas Kabupaten yakni Dinas PTSP diperlukan untuk mengurus perijinan ke Provinsi.

Sementara berita ini dirilis, belum ada jawaban dari pihak PTSP mengenal data tambang galian C yang legal dan ilegal.

Wartawan: Antyka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan