Larangan Jual Buku LKS Diabaikan, Begini Dalih Pihak Sekolah

Bagikan ke :

LABUHANBATU || GEMADIKATV.com – Praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Labuhan batu masih marak terjadi. Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah melarang pihak sekolah mewajibkan atau pun menjual buku tertentu untuk dimiliki siswa.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, yang terjadi di lapangan..! Bahwa selalu ditemukan praktik jual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) atau modul yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu masih saja terjadi.

Meski didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Dan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Seperti temuan yang terjadi di sekolah SMA N 1 Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya awak media sangat merasa bingung dan merasa heran kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari salah satu Siswa/i SMA N 1 Rantau Utara yang tidak mau namanya di sebutkan, “ kami di suruh beli buku LKS dengar harga yang berbeda-beda seperti buku Sejarah Rp. 22.000, Sosialogi Rp. 18.000, Matematika Rp. 28.000, dan Bahas Inggris saya tidak beli karena bukunya tebal dan harganya mahal “.

Meski para siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut karena buku itu adalah merupakan buku penunjang belajar anak.

Kepala Sekolah SMA N 1 Rantau Utara, saat dikonfirmasi Melalui Telfon Via Whatsapp membenarkan adanya informasi jual beli buku pendamping atau LKS di sekolahnya. Selasa, (16/4/2024).

Berdalih tidak ada tekanan atau memaksa dalam menjual buku pendamping maupun LKS kepada siswa.

Sementara menurut Pegiat Anti Korupsi, Ketua Ligth Independent Bersatu (LIBAS) adanya peraktek jual beli buku pendamping atau LKS apapun alasannya jual beli buku LKS itu tidak dibenarkan sebab sesuai amanat UU.

Reporter : Zul Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan