TANJUNG BALAI || GEMADIKATV.com –
Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka Curanmor yang mengambil sepeda motor milik pelapor/korban a.n Denni Pasaribu (27), laki – laki warga Desa Siantar Tonga Tonga II Kec. Siantar Napumonda Kab. Toba Samosir.
Kejadian pada hari Minggu Tanggal 14 April 2024 berdasarkan laporan yang diterima oleh piket polsek datuk bandar sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH. MH menjelaskan kronologis kejadian, “Berawal dari pelaku a.n PAD (23) laki – laki warga Jl. M. Abbas, Lk. III, Kel. TB. Kota II Kec. TB Selatan, Kota Tanjung Balai masuk kedalam teras rumah keluarga korban di jalan delima perumnas Sijambi no.43 Kelurahan Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah yang saat itu kunci lengket pada sepeda motor kemudian pelaku membawa sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Karena merasa keberatan pelapor selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke kantor Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Lanjut Kapolsek, “Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat/ korban, selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan Penyelidikan tentang kasus tersebut.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPTU Hendra A. Karo – Karo, SH. MH, memperoleh Informasi bahwa Pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah simpang empat Kab. Asahan.
“Tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, menerangkan ciri – ciri sepeda motor dan pelaku curanmor, kemudian tim berangkat menuju Simpang Empat Kab. Asahan, sekitar pukul 17.45 WIB
Atas kerjasama masyarakat dan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan sepeda motor dan pelaku curanmor tersebut di Pasar Banjar, Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol, BK 3648 AJQ, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 BPKB sepeda motor Honda dan 1 buah STNK sepeda motor ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk diproses lebih lanjut, “Pungkas Kapolsek.
Penulis : Azwin