RIAU || GEMADIKATV.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS pada empat Kabupaten/Kota.
“KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan,” kata anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Jumat (07/06/2024).
Setelah keluarnya keputusan MK, KPU Riau langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Inderagiri Hulu, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Ia berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar dan meminta dukungan masyarakat, terutama di empat daerah yang akan menggelar PSU.
“KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab,” katanya, sambil menambahkan bahwa PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK diucapkan.
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan perkara PHPU Pileg 2024 terhadap delapan perkara yang disidangkan pada Kamis (06/06/2024). Dari delapan perkara yang masuk ke KPU Riau itu, dalam putusan MK terhadap empat perkara di Kabupaten/Kota permohonannya diterima, dan lainnya ditolak.
Perkara PHPU yang ditindaklanjuti adalah PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Inderagiri Hulu. PSU ini untuk pemilihan Inderagiri Hulu 5. Selanjutnya, PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Dapil Kepulauan Meranti 4. Ketiga, putusan nomor perkara 247 memerintahkan PSU di 41 TPS di area perkebunan PT Torganda, Kabupaten Rokan Hulu. Terakhir, PSU di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai,” jelasnya.
Wartawan: M. Daud Purba.