KPU Bangkalan Dalam Media Gathering Menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Tahun 2024

Bagikan ke :

Bangkalan, 4/11/2023,gemadikatv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mengadakan sebuah media gathering di Aula Meeting KPU, Jalan R.E Martadinata. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan media bertujuan mendukung kelancaran Pemilu 2024. Komisioner Munir, mewakili Ketua KPU, menjelaskan bahwa tujuan media gathering ini adalah mempersiapkan kolaborasi dengan media dalam menyebarkan informasi terkait tahapan Pemilu 2024.

Pada kesempatan media gathering KPU Kabupaten Bangkalan, diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan untuk Pemilu 2024. “Sebanyak 479 Calon Legislatif dari 17 partai politik telah memenuhi syarat yang diumumkan dalam DCT,” ungkap Sri Hendayani, dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangkalan, pada hari Jumat, 3 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Saat tahap awal pendaftaran calon anggota legislatif, KPU Bangkalan menerima 576 pendaftar. Setelah proses verifikasi, 96 calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, KPU menetapkan 480 calon masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS). Melalui rapat pleno, KPU kemudian menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 479 orang, sementara 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Heni.

Heni menjelaskan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan dalam DCT merupakan mantan terpidana. “Mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, menurut PKPU RI, harus mengalami jeda 5 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, Heni menambahkan bahwa calon anggota DPRD Bangkalan yang tercantum dalam DCT masih bisa dibatalkan pencalonannya jika terjadi kematian, melakukan tindak pidana, diberhentikan dari anggota partai politik, atau melakukan pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Heni juga menekankan bahwa para calon yang terdaftar dalam DCT dapat melakukan kampanye sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. “Mereka diizinkan memasuki tahapan kampanye pemilu selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan