TAPTENG II GEMADIKATV.com – Polres Tapanuli Tengah gelar rangkaian konferensi pers atas pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berenca di pantai kalangan indah Pandan,
Rangkaian kegiatan tersebut yang berhelat di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah. Sabtu, (30/03) pukul 11.20 WIB.
Dari keterangan Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, S.H., menyampaikan saat kegiatan Konferensi Pers tersebut, dengan tegas iya menjelaskan tempat lokasi pembunuhan berencana di TKP Pantai kalangan yang melibatkan tiga orang pelaku yang kemudian jadi tersangka di antaranya inisial SAR (19), Warga Aek Habil Sibolga, TM (18), Warga Aek Manis Sibolga dan seorang wanita berinisial VAPH (16) Warga Sibolga Sambas.
Korban pembunuhan tersebut yakni Hasriano Tampubolon,(47) warga Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah jadi korban penjagalan oleh ke tiga pelaku pada Selasa (26/3) sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Selain itu, Waka Polres lwnjut menjelaskan atas motif pembunuhan tersebut, terjadimya pembunuhan itu di dasari atas sakit hati dan rasa dendam yang sebelumnya korban telah mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku.
Sebelum korban di eksekusi, ke tiga tersebut terlebih dahulu merencanakan hari eksekusi terhadap diri korban serta pembagian peran masing-masing di salah satu tempat di Sibolga.
Dengan seorang perempuan inisial VAPH (16), pacar SAR yang menyamar untuk mengajak korban Hasriano (47) untuk ketemuan di tempat eksekusi yang sudah direncanakan sebelumnya.
Sesampainya di tempat penjagalan, akhirnya pelaku lain’nya menghabisi nyawa korban.
Masih dari penuturan Waka Polres, saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan tapi keburu tertusuk benda tajam milik pelaku, akhirnya pelaku roboh dan meninggal di tempat.
Setelah korban dipastikan meningal, para pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor arah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan untuk membuang jasad korban guna menghilangkan jejak para pelaku.
pelaku SAR & TM sempat menyiramkan jasad korban berupa bahan bakar ketengan untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari tubuh korban,”Jelas Hasriano Waka Polres Tapteng.
“Dari lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebilah pisau runcing dengan gagang plastik warna hitam, satu tas sandang warna hitam berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang tunai Rp.150.000,- dua botol minuman Fanta dan Aqua, satu unit sepeda motor jenis trail warna hitam putih tanpa plat,” ucap Waka.
Dengan kerja keras petugas di TKP Aek Garut, Polisi kembali menemukan barang bukti berupa pakaian diduga milik korban saat kejadian dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning dengan panjang 3,5 meter, termasuk satu unit sepeda motor juga ikut di amankan dari pelaku TM serta barang bukti lain’nya diduga dipakai untuk memperlancar aksi para pelaku.
Atas perbuatan’nya, para pelaku telah di amankan di RTP Mapolres Tapteng dan disangkakan Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana tentang Anak.
Penulis: O.Manullang