Bangkalan – gemadikatv,Seperti yang diberitakan sebelumnya SMAN 2 Bangkalan melakukan kebijakan yang melanggar ketentuan, karena melakukan praktek jual beli seragam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kasus itu mencuat setelah sejumlah wali murid merasa keberatan dengan kebijakan pihak sekolah yang mematok harga seragam sebesar Rp 1.400.000 hingga Rp 1.600.000.
Setelah awak media yang tergabung dalam komunitas Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan (AJIB),melakukan investigasi lanjutan ke Sekolah tersebut, terkait berita yang telah beredar di media sosial tentang PPDB SMAN 2 kepala sekolah SMAN 2 Bangkalan, Jumali. M.Pd. memberikan klarifikasi tentang hal tersebut, untuk rangkaian kegiatan PPDB SMAN 2 dari awal sampai tahapan akhir di mulai dari pendaftaran sampai daftar ulang tanpa dipungut biaya apapun.
Jumali menambahkan, hal terkait dengan jual beli seragam kami pihak sekolah tidak mengharuskan siswa membeli seragam di sekolah, silahkan membeli seragam diluar sekolah atau memakai punya saudaranya yang masih layak di pakai, untuk pembelian seragam di sekolah ada beberapa kriteria, yang pertama bagi wali murid yang mampu membeli bisa membayar penuh.
Yang ke dua dengan cara menyicil, ada juga yang mampu membayar separuh dengan pemesanan seragam penuh, bahkan sampai ada siswa yang tidak mampu untuk membeli seragam, akan tetapi kami dari pihak sekolah tetap memberikan seragam kepada siswa tersebut tanpa dipinta bayaran sepeserpun, karena disaat daftar ulang siswa tersebut tidak melakukan daftar ulang dikarenakan tidak mampu membeli seragam, namun kami pihak sekolah memanggil siswa tersebut untuk tetap masuk dan belajar tanpa harus membayar atau membeli seragam .