Ketua LSM Penjara Sumut Membuat Laporan Pengaduan ke Polrestabes Medan Mengenai DUGAAN Pengancaman

Bagikan ke :

KOTA MEDAN SUMATERA UTARA || GEMADIKATV.com – Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut (48) warga cempala Kuneng RT/ RW Peukan Baro Pidie telah melaporkan dugaan tindakan pidana pengancaman UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di jalan pasar 8 pajak Gambir Tembung RT 00 RW 00, Koordinat Sri rotan Percut Seituan kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Hal senada diketahui pada hari Kamis tanggal 9 mei 2024 pukul 21.00 wib dengan Terlapor atas nama insial I dan WhatsApp tersebut isinya mengancam dan meneror pelapor dengan mengatakan ” mau kemana kau izin dulu sama anak gadis mu biar dia tidak berduka biar kepala tangan ku tepat sasaran atau kepala tangan kiri izin dulu kepada anak kecilmu biar tidak sedih lihat wajah ayahnya ” dan tadi malam saat pelapor pulang, kerumah terlapor mengikuti dari belakang mobil pelapor.

Baca Juga :
Memperkuat Kemitraan dengan Masyarakat : Kapolsek Panai Tengah Laksanakan Jum’at Curhat

selanjutnya terlapor mengancam akan mendatangi istri pelapor dan terlapor juga mengambil foto rumah milik pelapor serta mengambil video tiktok milik pelapor, akibat kejadian tersebut, pelapor keberatan merasa terancam baik diri dan keluarganya, atas teror dan acaman tersebut.

Kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes medan guna proses hukum yang berlaku.

Atas Laporan LP/ B/1339/2024 l, SPKT Polrestabes Medan Sumatera Utara,10 Mei 2024 Pukul 15.26 wib.

Adi Warman Lubis berharap saya sebagai ketua LSM Penjara Sumatera Utara saya dapat teror dari seorang oknum insial I, yang mana, semalam dia mengikuti mobil saya dari belakang sampai dia memfoto mobil saya dan memofoto rumah saya dan ini semua ada ancamannya dan kita sudah krinsot dan print kan, dan sudah kita berikan kepada penyidik yang mana ancaman tersebut, saya nilai sangat merugikan saya mengancam keselamatan saya dan mengancam keselamatan keluarga saya.

Jadi harapan saya kepada bapak Kapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan saya ini karena sangat meresahkan dan mengancam keselamatan saya dan juga keluarga saya.

Dia meneror saya sampai tadi jam 11.30 wib malah mengatakan kamu datang ke Polrestabes medan, saya tunggu disini, kamu Bawak parang katanya, biar tahu seorang suami bisa melakukan itu, kenapa saya insila I bisa melakukan itu, itu acaman tidak anak ini, malah bilang mendatangi istri mu kami izin sama anakmu, muka mu bonyok biar jangan terkejut ada rekaman semua sudah saya krimsot dan sudah saya serahkan tadi ke penyidik.

Ini cuma di Spkt Polrestabes Medan dan Sudah di wawancara seolah hari Senin akan kita lanjut, dan saya mintak Kapolrestabes Medan untuk menidaklanjuti karena ini termasuk teror yang sangat menilai sudah merugikan saya anak istrinya.

Harapan saya kepada bapak Kapoltabes Medan dan juga kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk menidaklanjuti laporan saya tersebut, karena bukan apa kalau saya sendiri masih saya Tidak ambil pusing, ini kalau Sudah sempat keluarga saya dibawa, anak dan istri saya, jujur saya Tidak terima hal ini karena jujur saya sudah baik ini, ini kawan saya dia di usir dari rumah kontrakan dan saya tampung dan tanpa saya mintak uang sepeser pun tapi tiba balasnya seperti ini, hanya dengan alasan saya berteman Facebook dengan istri, dinilan Tidak benar , orang berteman Facebook ini lima ribu orang di Facebook ini kita tidak saya minta berteman kepada kita dan intinya saya Tidak pernah megecet istrinya dengan kata atau ngak ngak ,memang kemarin itu pernah istri mengecet saya, Tidak mau ikut campur rumah tangga kalian dan jangan telepon saya selesaikan kalian sendiri.

Mungkin itu mencari celah menelor saya, dan saya Tidak tahu berteman dengan saya mana tahu kita alasan dibuat saya minta bapak Kapolrestabes Medan kasat Reskrim untuk menindaklanjuti dan memberikan hukuman terhadap si peneror tersebut negara hukum jangan mentang kenal ini sampai membawa ngak usah disebut nama pengaruh dikepolsian itu di anggarkannya saya zaman sekarang ngak boleh seperti itu ini negara hukum kalau memang salah harus ditindak.

Juga sebelumnya saya Berterima kasih bapak Kapolrestabes Medan untuk tindaklanjuti LP saya Polrestabes Medan.

Pewarta : Robin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan