Magetan, GEMADIKA — Banyaknya keluhan masyarakat terkait susahnya mendapatkan BBM subsidi jenis solar di SPBU 54.633.19, tepatnya di jalan Raya Karas, Palem, kec. Karangrejo, Kab. Magetan, Jawa Timur
Dengan adanya keluahan ini, maka tim awak media , menyambangi salah satu SPBU 54.633.19, di jalan Raya Karas, Palem, kec. Karangrejo, Kab. Magetan, Jawa Timur, dan saat itu juga awak media melihat langsung, satu unit mobil Box L300 yang keluar masuk SPBU , dan mengisi berulang ulang .
Maka diwaktu bersamaan awak media langsung konfirmasi ke petugas SPBU , dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait aturan dan batasan volume pengisian. Karyawan tersebut merasa ketakutan dan tidak bisa menjawab pertanyaan awak media, dan pergi meninggalkan awak media, Dan pengemudi mobil Box L300 tersebut diwawancara dan mengaku milik (Senja) selaku pengelola lapangan tuturnya .
Tim investigasi segera meminta kepada penegak hukum ,khususnya, Polres Magetan untuk menindak lanjuti temuan kami yang sangat meresahkan.
Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .
Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku.(bersambung) team.
(*)
Respon (1)