Kejaksaan dan Tipikor Diminta Periksa Dana Bos SDN 101777 Saentis

Bagikan ke :

PERCUT SEI TUAN || GEMADIKATV.com Bantuan Anggaran Dana BOS merupakan bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang dikucurkan ke semua sekolah baik Sekolah Negeri maupun Swasta bertujuan untuk mendukung agar sekolah tersebut bisa lebih baik kedepannya.

Tetapi Fakta dilapangan masih ada ditemukan Dana BOS yang sering kali menjadi permasalahan sampai akhirnya berujung ke ranah hukum. Temuan itu disebabkan sering terjadi kesalahan , ketidak sesuaian penggunaannya yang mengakibatkan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Sekolah keranah hukum bahkan ada yang berujung Kejeruji besi.

Seperti hal nya Sekolah Dasar Negeri 101777 Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang diduga adanya kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Dana BOS nya.

Pantauan awak media dilapangan, Kamis (18/04/2024) terlihat sekolah tersebut kopak – kapik , karna dinding ruang kelas belajar sepertinya tidak ada perawatannya.Kaca jendela pun tampak pecah dinding pagar depan sekolah pun sepertinya tidak ada upaya pengecetan , padahal Dana BOS yang diterima tidak sedikit , diduga Kepala Sekolah ada bermain dengan Dana BOS yang di kelolanya.

Menanggapi hal itu Ketua DPP LSM Formappel (Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan) R.Anggi Syaputra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar secepat nya memeriksa Penggunaan Anggaran Dana BOS Sekolah Dasar Negeri 101777 Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dari tahun 2020 sampai 2023.

Kita minta kepada APH Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memanggil Kepala Sekolah untuk dilakukan Pemeriksaan secara independen terkait Penggunaan Anggaran Dana BOS SDN 101777 Saentis , jika terbukti adanya penyalahgunaan Dana BOS yang dikelolanya kita minta proses dijalankan sesuai hukum yang berlaku , Ungkap R Anggi.

Kepala Sekolah SDN 101777 Saentis saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : W.Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan