Jakarta, Gemadikatv.com — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan lima tersangka baru dilakukan Kejagung pada Jumat, 17 Februari 2024. Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka.
Kejagung menetapkan lima tersangka baru pada Jumat, 17 Februari 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengumumkan keterangannya pada Sabtu, 18 Februari 2024.
Para tersangka baru masing-masing berinisial SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 karena adanya bukti yang cukup mengarah pada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa lima tersangka diduga telah melakukan tindakan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dan mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku.