KOTA TUAL || GEMADIKATV.com – Satbimas Polres Tual melakukan pemeriksaan dan sekaligus mengimbau pengusaha SPBU, Pertashop, dan Pom Mini di kota itu agar tidak berlaku curang dalam menjalankan usaha.
Hal tersebut di sampaikan lewat rilisan Humas polres tual, kepada Media ini, Sabtu (30/03/2024.
Kegiatan tersebut melibatkan Kasat Bimas Polres Tual, AKP Sanrawali bersama tiga anggotanya, yakni :
- AIPTU ABD K.Daud
- AIPDA Haris Risahondua
- BRIPKA Enos
” Dikatakan pengusaha/pemilik SPBU,.Pertashop, dan Pom Mini agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina, yakni BBM yang dijual kepada masyarakat jangan dicampur air atau bahan bahan lain, karena bisa mengakibatkan kendaraan rusak,” ungkap Kasat Binmas.
“ Untuk itu apa bila ketahuan pengusaha BBM masih mengunakan cara-cara yang curang seperti mencampur minyak dengan air atau bahan lainnya, maka akan dikenakan tindak pidana,” ucap Sanrawali.
Adapun Seorang pengusaha BBM menyampaikan terima kasih kepada Polres Tual yang melakukan kunjungan dan pemeriksaan.
“Pak sudah datang berkunjung di tempat kami sekaligus melakukan pengecekan BBM yang kami jual. Selama usaha kami berjalan, kami tidak pernah melakukan tindakan yang menyalahi aturan.
” Kami senang karena ada fungsi kontrol yang diliat langsung oleh warga setempat, sehingga masayarakat merasa percaya bahwa BBM yang kami jual dijamin aman,” katanya.
Penjual BBM itu pun berharap pihak kepolisian menertibkan penjualan BBM di pingiran jalan, yang menurut informasi menjual BBM yang sudah dicampur.
Pewartaa: APRI