Kapolrestabes Medan Melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH,MH Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Kasus Pencurian Dengan Sebagaimana di Maksud Dalam pasal 363 KUH Pidana

Bagikan ke :

MEDAN || GEMADIKATV.com – Piket fungsi SPKT POLSEK PATUMBAK menerima hasil laporan pengaduan dari korban seorang perempuan an : TETTY DIANA Br SIRAIT, 38 thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jl. Garu III Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas tentang pencurian 2 ( dua ) unit HP Android OPPO A12 dan OPPO A38 yg di alami oleh korban pada hari SELASA tanggal 21 MEI 2024 sekitar pukul 04.30 wib hilang dari dalam rumahnya.

Baca Juga: Personil Polsek Patumbak Mengadakan Pemeriksaan Rutin di Ruang Tahanan Di Mako Polsek Patumbak

Selanjutnya atas dasar laporan dari korban tersebut Kapolsek Patumbak KOMPOL FAiDIR SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH, MH dan Panit 2 Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH, MH bersama Team Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan dan dengan bantuan warga yg berada di seputaran lokasi kejadian di ketahui ciri-cirinya dan tidak lama kemudian pelaku berhasil di amankan di dalam rumahnya.

Team kita pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut berkat hasil penyelidikan yg di lakukan dan juga pada saat melakukan penindakan terhadap pelaku kita juga bekerja sama dan mendapat dukungan serta bantuan dari para pemuda yg berada di seputaran lokasi. Terang Kompol Faidir SH, MH

Pelaku yg kita amankan bernama IRWANSYAH NASUTION, 28 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, JL. Garu IV Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dan dari hasil interogasi yg di lakukan Team kita pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya dia naik melalui lantai dua rumah korban menggunakan tangga.

Pelaku setelah sampai di lantai dua rumah korban langsung masuk kedalam rumah melalui pintu rumah yg dalam keadaan tidak terkunci lalu turun ke lantai satu dan mengambil dua unit HP korban yg di letakkan di atas speaker dan setelah pelaku berhasil mengambil hp dari korban langsung keluar dari lokasi kejadian melalu lantai dua rumah korban. Sambung Kapolsek Patumbak.

Untuk saat ini pelaku yg kita amankan sudah di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan kita akan dalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dan kepada siapa pelaku menjual hasil curiannya tersebut. lanjut Kompol Faidir SH,MH.

Saya Kompol Faidir SH, MH selaku Kapolsek Patumbak mengingatkan dan menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Medan Amplas dan Warga masyarakat Kecamatan Patumbak agar pada malam hari pada saat mau istirahat dan juga siang hari pada saat hendak bepergian meninggalkan rumah agar jangan lupa mengunci pintu rumah, menutup jendela rapat-rapat serta di kunci dan klo ada sp motor nya yg di tinggalkan di rumah agar jgn lupa membuat kunci ganda nya guna menjaga hal-halnyg tidak kita inginkan dan di ingat bahwa “Kejahatan itu terjadi karena ada peluang dan kesempatan“. terima kasih

PEWARTA:SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan