Kapolres Pelabuhan Belawan DIDUGA Melecehkan Profesi Advokat

Bagikan ke :

MEDAN || GEMADIKATV.com – DIDUGA Melecehkan profesi Advokat, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jantho Silaban dan bawahannya bakal Dipropamkan Ketua DPD LSM Penjara Sumut.

Personel Polres Pelabuhan Belawan telah melecehkan profesi saya sebagai seorang pengacara.
Saya ditarik-tarik paksa. Akan saya propamkan Kapolres, Kasat Intel dan Ancy,
” beber Hajjah Tri SH MH kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Hajjah Tri menyayangkan pihak Kepolisian yang terkesan sudah sangat arogan dengan menangkapi dan DIDUGA ada memukul anggota LSM Penjara.

Seharusnya mereka melakukan pengamanan aksi bukannya malah bereaksi di lokasi,” ucap Hajjah Tri.

Menurut Hajjah Tri alasan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi sehubungan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, dengan adanya permohonan eksekusi pengosongan sebagaimana surat dari pengadilan Negeri Medan No. 6430/PAN.01.PN/ W2-1/HK2.4/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan dalam perkara no:48/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn

1. Bahwa saat ini 1(satu) bidang tanah berikut bangunan berupa 2 (dua) buah ruko di atasnya adalah milik Sudarmin (alm) yang terletak di Jalan Marelan Raya Gang Bengkel No. 103-104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan seluas 218 meter2 dengan alas hak SHM No. 3066 atas nama Sudarmin, sedang dalam sengketa perdata yang telah didaftarkan perkaranya di PN Medan dengan perdata No. 1055/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 4 Desember 2023 perihal gugatan melawan hukum sampai adanya kepastian hukum dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (incraaacht).

2. Bahwa terhadap putusan PN Medan No. 974/Pdt.g/2021/PN.Mdn tanggal 12 Juli 2022 antara Ravi Sudarma/Penggugat melawan :
– PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk regional Medan sebagai tergugat
– KPKNL Kota Medan sebagai turut tergugat I
-Andika Wijaya sebagai turut tergugat II
Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat/Ravi Sudarma tidak dapat diterima.

Dalam Rekonfensi:

  • Menyatakan gugatan penggugat rekonfensi / turut tergugat konpensi II/Andika Wijaya tidak dapat diterima.

Saat eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Medan terkesan dipaksakan padahal belum ada keputusan resmi dari PN Medan sendiri.

Terpisah para warga yang tergabung dalam aksi damai bersama LSM penjara menahan pihak personel kepolisian yang merangsek ke dalam lokasi halaman ruko.

Bentrokan tak dapat dihindarkan, kursi pun terlihat berterbangan dan juga beberapa orang ditangkapi.

Upaya Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban terkait demo LSM Penjara belum mendapatkan hasil

PEWARTA: ROBINSINUS/TIM GABUNGAN WARTAWAN

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan