PEKANBARU || GEMADIKATV.com – Kepala Dinas Pendidikan, Tengku Fauzan Tambusai ditahan Kejati Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat perintah perjalanan Dinas ( SPPD) FIKTIF Senilai Rp 2,3 miliar lebih di seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau pada tahun 2022 Lalu.
Pria yang akrap disapa Fauzi itu memenuhi Panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu 15/ Mei 2024.
“TFT diperiksa sebagai Saksi. Kapasitasnya sebagai PLT Sekwan DPRD Riau,” Kepala Seksi( Kasi) Penerangan Hukum ( Penkum) dan Hubungan Masyarakat ( Humas ) Kejati Riau Bambang Heri Pruanto ,Rabu patang.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian Fauzan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Setelah diperiksa sebaga saksi, kami gelar perkara serta Ekspos dan hasilnya berkesimpulan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau,” Jelasnya.
Dugaan Korupsi itu dilakukan Fauzan dari Awal September hingga Desember 2022.
Fauzan disangkan dengan Pasal 2 undang – undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Fauzan langsung ditahan selama 20 Hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk. Kota Pekanbaru, untuk mempermudah Proses Penyidik,” tuturnya Bambang kepada Media.
Wartawan: M Daud Purba