SUKA MAKMUE || GEMADIKATV.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwatan memimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (27/5/2024).
Dalam amanatnya, Hizbulwatan menjelaskan tugas pokok dan fungsi dinas yang dipimpinnya. Disebutkan bahwa, DPMPTSP Nagan Raya adalah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengelolaan penanaman modal di kabupaten setempat.
“Spektrum penanaman modal yang dimaksud meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan berusaha, pengembangan iklim investasi yang kondusif serta pengelolaan data dan informasi penanaman modal di Kabupaten Nagan Raya,” kata Hizbul.
Lebih lanjut Hizbulwathan menyebutkan, DPMPTSP Nagan Raya saat ini mempunyai tiga bidang antara lain, yaitu bidang perizinan dan non perizinan yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan layanan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian bidang penanaman modal yang mempunyai tugas untuk melaksanakan iklim investasi di Kabupaten Nagan Raya termasuk di dalamnya fungsi pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal.
Selanjutnya, DPMPTSP memiliki bidang data informasi, pengawasan dan pengaduan yang bertugas mengelola data dan informasi penanaman modal serta melaksanakan pengawasan serta tindak lanjut pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada DPMPTSP Nagan Raya.
“Itulah sekilas lingkup kerja bidang-bidang yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nagan Raya,” jelasnya.
Di akhir amanatnya, Hizbulwatan menyampaikan, salah-satu yang menjadi perhatian intens dari DPMPTSP adalah membangun kultur kepatuhan terhadap regulasi yang ada di kalangan para pengusaha atau investor yang ada di Kabupaten Nagan Raya.
Dijelaskan, beberapa instrumen yang digunakan untuk melaksanakan visi ini dengan cara melaksanakan pengawasan yang berlapis yakni mulai dengan pengawasan berbasis elektronik melalui OSS-RBA.
Selain itu, juga memeriksa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib dilaporkan oleh seluruh pelaku usaha/investor khususnya bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori usaha menengah dan besar
“Sistem ini akan otomatis melakukan profiling terhadap pelaku usaha baik pelaku usaha yang patuh dengan peraturan maupun dengan pelaku usaha yang tidak patuh dengan peraturan yang ada,” jelas Hizbul.
“Namun yang perlu menjadi fokus pengawasan DPMPTSP adalah pelaku usaha yang memiliki izin, adapun yang tidak memiliki izin, jika mereka melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan hukum, maka aparat penegak hukum lah yang berwenang menindak mereka, dan bukan tanggung jawab DPMPTSP,” pungkasnya.
Dalam apel gabungan itu, turut dihadiri Sekretaris Daerah Ardimatha, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, para pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup Pemkab Nagan Raya.
Wartawan: Kabiro Aceh Rahmat.P.R
Respon (1)