Babel, gemadikatv.com – Jumadin Abunawar, S.H., menyikapi maraknya pemberitaan di media online terkait perambahan hutan, tambang timah ilegal dan kolektor Ilegal, di Bangka Barat, Parittiga Jebus, maupun di Provinsi Bangka Belitung, (14/6/2023).
“Jumadin Abunawar, S.H., mengatakan dengan maraknya pemberitaan melalui media Online tentang, aktivitas tambang timah yang diduga ilegal serta dengan bebasnya kolektor timah beraktivitas yang diduga ilegal, sesuai dengan pemberitaan di media online, kami dari LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, lebih proaktif untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi, terkait perambahan hutan, tambang ilegal dan kolektor timah ilegal,” ungkapnya.
Seharusnya Aparat Penegak Hukum jangan pilih kasih terhadap penegakan hukum, karena APH sudah ditugaskan oleh negara dan digaji untuk tugas penegakan hukum, sehingga supremasi hukum harus benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tegas Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Jumadin Abunawar, S.H.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, saat di hubungi media Gemadikatv.com mengatakan, bahwa kegiatan ilegal pertambangan maupun kolektor lenampungan mineral yang tidak berasal IUP adalah perbuatan pidana.
Kegiatan penampungan tersebut, sangat jelas diancam dengan sanksi pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 161 UU 4 Tahun 2009 Jo UU No. 3 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amir Syabana, Kepala Dinas ESDM, menambahkan, mohon juga dilaporkan kepada pihak Kepolisian, agar kami menindak lanjuti dengan cepat,” pungkas,