Jual Ganja Dirumah, Warga Desa Naga Kesiangan Diciduk Polres Tebing Tinggi

Bagikan ke :

TEBING TINGGI || GEMADIKATV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria pelaku penyalah guna narkotika jenis ganja berinisial MA (44) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Pelaku MA ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 12,30 WIB dari dalam rumah miliknya yang kerap di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/04/2024) menjelaskan bahwa petugas mendapat informasi tersebut, adanya pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan dirumah pelaku sendiri.

“Lalu petugas melakukan penyamaran teknik Undercover Buy untuk memesan ganja tersebut. Petugas mendatangi rumah pelaku untuk Undercover Buy dan saat itu pelaku keluar dari dalam rumah dan membawa sebuah plastik asoy transparan yang berisi narkotika jenis ganja.

Dengan gerak cepat petugas membekuk pelaku dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi kepling setempat,” sebut Kasi Humas.

Saat diperiksa di lokasi kejadian, petugas menemukan 1 (satu) plastik asoy yang berisi 13 paket ganja siap edar dengan berat 45,81 gram, 2 (dua) plastik asoy berisi ganja seberat 21,77 gram, 1 (satu) batang rokok diduga berisi ganja, kertas tiktak dan uang tunai.

Selanjutnya petugas Sat Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif,” tutup AKP Agus Arianto.

Wartawan : Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan