Jual Beli Ganja Di Berastagi, Tiga Pria Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Bagikan ke :

KARO || GEMADIKATV.com – Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Berastagi, Kamis (13/06/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 3 (tiga) orang tersangka dan disita sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB. Tobing, S.H, menyampaikan dalam pengungkapan tersebut, dimulai pertama kali penangkapan terhadap NAP(19) dan NS (25), yang keduanya warga Desa Rumah Berastagi, di depan salah satu minimarket di Desa Rumah Berastagi.

Pada saat penangkapan tersebut, keduanya baru saja hendak memarkirkan sepeda motor Supra X, yang dikendarai oleh NS dengan NAP yang di bonceng dibelakang.

Kemudian dalam penggeledahan, ditemukan dari keduanya barang bukti satu plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,48 gram yang digenggam oleh NAP dan satu paket ganja kering seberat netto 4,95 gram yang dibalut kertas putih, yang digenggam NS.

“Jadi dari hasil lidik ada kami ketahui kegiatan edar gelap narkotika jenis ganja di Berastagi. Hingga kami lakukan Lidik di lapangan dan berhasil mengamankan NAP dan NS di depan minimarket di Desa Rumah Berastagi”, ujar Kasat Narkoba AKP Henry, Senin (24/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, personel kemudian mengembangkan kasus ini dan mengarah kepada DDS (20), yang juga merupakan warga desa setempat.

Hingga pada pukul 17.45 WIB, petugas menangkap DDS di dalam salah satu warnet di Jln. Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi.

Dalam penggeledahan, kembali ditemukan 35 paket ganja kering dalam plastik bening dengan berat total 53,82 gram, serta 9 paket ganja kering yang dibalut kertas putih dengan berat netto yang sama. Selain itu turut ditemukan satu plastik asoy hitam dan uang tunai sebesar Rp 65.000,” pungkas Kasat Narkoba AKP Henry.

Reporter : Azwin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan