Isu Aksi 24 Juni 2024 ,Cantumkan 7 Logo Lembaga Tanpa Setempel , Perlu Dikaji Demi Kamtibmas Aman

Bagikan ke :

BATU BARA || GEMADIKATV.com – Puluhan media dan beberapa lembaga menanggapi adanya isu aksi demo yang mengatasnamakan “Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Kabupaten Batu Bara” menjadi pertanyaan dikarenakan adanya 7 Logo Lembaga tercantum dalam surat pemberitahuan aksi sementara yang menandatangani hanya 3 orang tanpa membubuhkan Setempel ke 7 lembaga tersebut. Kamis,20/06/2024.

Saat dikonfirmasi kasat Intel polres batu bara melalui telepon selulernya terkait adanya isu aksi demo, kasat Intel membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut,namun kasat Intel mengatakan bahwa apabila tidak bisa dibuktikan penanggungjawab aksi atas tuntutan maka harus ditanggung konsekuensi nya kalau ada pihak yang mau melaporkan aksi karena merasa dirugikan, jelas kasat Intel.

Menurut ketua umum LSM MITRA saat dimintai tanggapan nya mengatakan “aksi demo ini merusak suasana pelaksanaan pilkada damai, karena kalau ada temuan,kan tidak perlu aksi demo, aparat penegak hukum kan ada, laporkan saja secara resmi, jadi kekuatan hukumnya mengikat, dan tidak menjadi tontonan publik, sehingga merusak citra nama baik seseorang ” tegasnya Nduru.

Baca Juga : Telah di Selenggarakan Perpisahan Murid kelas 6 SD Negeri 2 Sumberagung Ngaringan

Lanjut ketua LSM MITRA, Minta Kapolres Batu Bara dan PJ.Bupati batu bara agar penanggung jawab aksi dipanggil untuk membuktikan tudingan mereka di aksi tersebut, agar aksi demo ini jangan dijadikan asas kepentingan untuk mencemarkan nama baik seseorang, dan yang ironisnya, kebanyakan aksi demo, namun orang yang membuat aksi , pernahkah ada kontribusi mereka membangun atau masukan positif untuk kemajuan kabupaten batu bara ini,” tuturnya.

Mengutip Narasi ketua LSM Mitra Alaiaru Nduru,SH , Stempel, cap, dan meterai bentuk simbolis yang merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat , kelompok atau juga disebut lembaga , dan tempel berfungsi sebagai tanpa pengenal nama lembaga atau person tertera atau tanda tangannya tercantum dalam dokumen. Apakah ada peraturan yang mewajibkan suatu perseroan / lembaga menggunakan stempel, dilihat dari ketentuan perundang undangan tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan / lembaga mungkin bisa dijadikan rujukan lain jika kita menganggap stempel sebagai dokumen perusahaan / lembaga,ucap Gatot Bentoro.

Lanjut Gatot Bentoro mengatakan Berdasarkan UU ini, dokumen perusahaan / lembaga adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar didalam uraian disinggung tentang penggunaan stempel perusahaan /lembaga yang fungsinya untuk memperkuat keabsahan dokumen. Mengenai dokumen apa saja yang harus memuat stempel,” jelasnya.

Pada dasarnya sangat tegas dalam UU yang dimaksud , diminta kepada pihak dalam memberikan rekomendasi untuk melakukan Unras benar – benar mengkaji agar kiranya hal ini tidak tergelintir pada propokasi atau sepihak yang kami menduga ditunggangi pihak pihak yang merupakan propaganda dihadapan umum.

Jurnalis : Tuah Sembiring

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan