Humas Polresta Deli Serdang DIDUGA Melarang Wartawan Liputan, Bisa Dipidana

Bagikan ke :

DELI SERDANG || GEMADIKATV.com – Humas Polresta Deli Serdang dikeluhkan menolak Wartawan untuk meliput berita, suatu tindakan yang tidak mencerminkan instansi publik dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebut saja Wartawan inisial RS, dia menceritakan telah menghubunggi melalui Whats App Humas Polresta Deli Serdang inisial Iptu JP 2 Minggu yang lalu, untuk menyampaikan surat tugas liputan.

Sudah penuh kuota bang,” kata Humas Polresta Deli Serdang itu, diceritakan oleh Wartawan RS.

Walaupun ditolak surat tugasnya untuk menjalin kerja sama, tetapi media tersebut masih juga menaikkan berita mengenai kegiatan Polresta Deli Serdang, sebagai bentuk komitment kepada tugas profesi.

Dilain waktu, diceritakan seorang Wartawan datang untuk meliput paparan di Polresta Deli Serdang pada tanggal 12/6/2024, dan mengisi absen kehadiran.

Saat itu katanya, Humas Polresta Deli Serdang Iptu JP menanyakan asal wartawan tersebut, dan JP menolak Wartawan

Sudah cukup kuota nya bang untuk wartawan,” kata Iptu JP diceritakan oleh Wartawan itu.

Akhirnya, wartawan tersebut balik kanan dan lemas dan sedih dikarenakan tidak dapat berita mengenai paparan pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Deli Serdang pada 12/6/2024 pukul 10.00 wib.

Atas kejadian tersebut, dimohon kepada Kapolri,Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang agar dapat meninjau ulang aturan-aturan yang berpotensi melanggar hukum.

Mohon Kapolri,Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang memberikan info kepada Publik, apakah benar ada pembatasan kuota untuk jumlah wartawan yang meliput di instansi anda?

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) adalah siapapun yang dengan sengaja melakukan pelarangan penyiaran, pembredelan dan melakukan intervensi untuk melakukan penyensoran maka akan dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

PEWARTA : R.4766HI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan