Hukum Acara Pidana Menjadi Mainan, Ketika Mendengarkan Keterangan Saksi Dalam Sidang Di PN Grobogan

Bagikan ke :

Grobogan, gemadikatv.com — Sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Grobogan mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (3/5/2023) sidang yang digelar mulai pukul 15.00 WIB sampai akhir sidang pukul 20.50 WIB.

Hukum acara sepertinya hanya untuk dipermainkan, dari beberapa saksi yang telah memberikan keterangan, ada kesaksian dari saksi Polres Grobogan yang sangat bertentangan dengan saksi-saksi dari JPU yang dihadirkan. Sehingga kesaksian dari Polres Grobogan bertolak belakang dan berdiri sendiri.

Pertama saksi dari polres (Dedy Setyawan – KBO Reskrim) mengatakan, bahwa menerima aduan dari Jambul pada pukul 15.00 sebelum terjadinya penangkapan, sedangkan dalam kesaksian sebelumnya jambul mengatakan tidak pernah membuat aduan sebelum penangkapan, dan herannya aduan dibuat setelah adanya penangkapan, dan hal itu atas arahan penyidik.

“Kedua saksi dari polres ketika ditanya Minarno .SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, “Jambul membuat aduan sesuai dengan versi polres serta tidak ada surat kuasa dari Wahyu Utomo selaku pemilik CV. Riyutomo.

Kemudian saat ditanya dasar pertimbangan hukum penangkapan terhadap terdakwa Suwarno, saksi tidak bisa menjelaskan dan hanya menjawab penangkapan dilakukan karena di temukan alat bukti permulaan yang cukup. Serta mengatakan jika terdakwa telah di berikan surat panggilan selama 2 kali. Namun ketika hal itu ditanyakan oleh penasehat hukum terdakwa, saksi tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti surat pemanggilan terhadap terdakwa. Padahal surat pemanggilan 2 kali tersebut adalah fakta hukum, namun ketika ditanyakan saksi polres tidak dapat menunjukkan, tetapi di jadikan dasar penangkapan terhadap seseorang.

Wahyu Utomo Afrianto selaku pemilik CV. Riyutomo juga dihadirkan untuk memberikan keterangan, tetapi bertentangan dengan saksi dari polres karena, Dia selaku pemilik CV Riyutomo tidak pernah memerintahkan saksi Jambul untuk membuat pengaduan.

Bahkan Wahyu menyerahkan uang sebanyak 3 juta secara sukarela dan ikhlas. Untuk itu darimana timbul adanya unsur pemerasan yang disertai ancaman? Sedangkan legal konsultan hukum CV Riyutomo, merupakan satu-satunya saksi yang ceritanya dibuat sinkron dengan kesaksian dari polres.

Adalah Chandra selaku legal konsultan juga sebagai saksi menerangkan, bahwa sekira pukul 15.00 saksi Jambul menghubungi dan berkoordinasi, bagaimana cara membuat laporan, dan saksi tidak pernah melihat bukti Jambul membuat aduan.Juga tidak adanya alat bukti hukum yang diberikan saksi Chandra, yang pada hari Senin 13 Maret 2023 pukul 15.00 WIB Jambul membuat laporan. Semua itu adalah cerita dari saksi Chandra tanpa adanya alat bukti.Sehingga dugaan rekayasa serta kriminalisasi terhadap Suwarno oknum wartawan Harian Siber semakin tampak jelas, sebab Jambul yang diposisikan sebagai pelapor, dalam sidang sidang lanjutan, terungkap adalah orang yang tidak memenuhi syarat legal standing sebagai pelapor.Saksi Jambul bukan pemilik perusahaan dan juga bukan pemilik uang serta tidak pernah mendapatkan surat kuasa dari pemilik CV. Riyutomo untuk membuat aduan di Polres Grobogan.Seperti apa yang telah Jambul sampaikan, bahwa dia tidak mengalami kerugian apapun baik materiil maupun imateriil.Dia hanyalah seorang karyawan yang di gaji oleh perusahaan.Ini membuktikan sejauh mana kinerja aparat penegak hukum melihat sesuatu tanpa mengindahkan aspek hukum, sungguh miris melihat fakta persidangan terhadap terdakwa Suwarno wartawan harian Siber.

Sampai-sampai saksi polres Grobogan di tanya kuasa hukum terdakwa Agus Sunoto, SH ,MH tentang seputar lokasi penangkapan saja tidak bisa menjelaskan. Bahkan saksi mengatakan sudah bertugas di polres Grobogan selama 1,5 tahun tetapi tidak tahu polres Grobogan menghadap kemana.

“Legal Standing atau Kedudukan Hukum dalam perkara pidana adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan pelaporan di Kepolisian Republik Indonesia terhadap dugaan tindak pidana yang ia ketahui atau ia alami”

“Bahkan saksi polres saat ditanya kuasa hukum soal produk jurnalistik yang menjadi awal mula permasalahan juga tidak tahu. Lalu bagaimana sebuah institusi pemerintah sebagai penegak hukum mengaku menerima aduan masyarakat tapi tidak tahu duduk perkara yang sebenarnya, namun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang,” pungkas Elkana Listyo. W, SH penasehat hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan