HIPMAB Buru Menuntut Ganti Rugi Kepada PT. Inagro Cipta Nusantara

Bagikan ke :

MALUKU, BURU, NAMLEA || GEMADIKATV.com – Terkait dengan telah terjadinya perampasan, penggusuran, pengurusakan lahan milik masyarakat Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru oleh PT. Inagro Cipta Nusantara, Himpunan Mahasiswa Dan Pemuda Desa Bara (HIPMAB) Kabupaten Buru melakukan aksi besar-besaran di beberapa titik diantaranya:

  1. Simpang Lima Namlea.
  2. Kantor Bupati Buru.
  3. Kantor ATR/BPN Namlea.
  4. Kantor DPRD Buru.
  5. Polres Pulau Buru.
  6. Kantor PT. Inagro Cipta Nusantara.

Mengingat Lahan Desa Bara adalah ruang lingkup kehidupan masyarakat yang di gunakan untuk kesejateraan kehidupan bertani dan berternak serta pembangunan rumah, rumah masyarkat.

Masa yang terdiri dari tokoh adat, Tokoh pemuda, masyarakat, Pemudan, Pelajar dan mahasiswa ini meminta agar kiranya menanyakan persoalan legalitas PT. Inagro Cipta Nusantara tersebut.

Masa aksi yang berjumlah kurang lebih 100 orang ini, menggunakan mobil Picap lengkap dengan pengeras suara berjumlah tiga (3) terdiri dari dua (2) buah Picap, dan satu (1) Mobil Damtrek, dan 100 buah sepeda motor roda dua (2), Senin, (22/04/2024).

Para masa aksi dalam hal ini Koordinator Lapangan (Korlap):

  1. Ruslan Mamulati (Korlap I).
  2. Rahman Tabona (Korlap II).
  3. Hardi Ipa (Korlap III).

Himpunan Mahasiswa Dan Pemuda Desa Bara (HIPMAB) Kabupaten Buru membacakan beberapa poin tuntutan di antranya yaitu:

(1). Menolak PT. Inagro Cipta Nusantara beroperasi di wilayah masyarakat Desa Bara.
(2). Meminta DPRD Kabupaten Buru untuk segerah memanggil Bupati, manager PT. Inagro Cipta Nusantara dan kepala badan pertanahan nasional kabupaten Buru.
(3). Meminta pemerintah Daerah Kabupaten Buru buru dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buru untuk segerah menyelesaikan persoalan tapal batas antara desa bara dan desa tanjung karang.
(4). Meminta Kapolres Pulau buru untuk segerah menyelesaikan persoalan perampasan, penggusuran, pengurusakan lahan milik masyarakat desa bara.
(5). Meminta kepada PT. Inagro Cipta Nusantara segerah menyelesaikan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang digusur.
(6). Meminta kepada DPRD Kabupaten Buru untuk mempertanyakan legalitas PT. Inagro Cipta Nusantara.
(7). Meminta Polres Pulau Buru untuk memproses saudara KARIM LESBASSA selaku kepala SOA yang mengklaim tanah wilayah Desa Bara.
(8). Meminta kepada Badan Pertanahan Kabupaten Buru untuk segerah menyelesaikan sertifikat tanah yang terindikasi bermasalah di wilayah Desa Bara.
(9). Meminta kepada Badan Pertanahan Kabupaten Buru untuk menindaklanjuti Nota keberatan dari pemerintah dari Desa Bara terkait penerbitan sertifikat atas nama Karim Lesbassa.
(10). Meminta kepada Badan Pertanahan Kabupaten Buru bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat-sertifikat di areal Desa Bara bara yang bermasalah diatas lahan Desa Bara yang sudah memiliki legalitas surat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kesejahteraan masyarakat yang hidup dalam tatanan pemerintahan ataupun adat, serta menjamin pengelolaan sumberdaya alam untuk keperluan sehari-hari yang berkelanjutan.

Misalnya pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pasal tersebut memiliki makna ya g mendalam yang patut dipatuhi oleh para penyelenggara negara dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, termasuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Ada beberapa kata yang perlu dijabarkan maknanya lebih lanjut untuk implementasi dalam peraturan perundang-undangan, yaitu kata ” dikuasai oleh negara” dan kata untuk sebesar-besarnya termasuk kemakmuran rakyat.

Dalam upaya mempertahankan kesejateraan kepada masyarakat negara membuat aturan dalam bentuk perundang-undangan untuk melindungi lingkungan dan mencegah pengerusakan lahan, misalnya UU Nomor 32 tahun 2009 dan dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 406 ayat dan aturan lainnya, tentunya aturan ini di buat dalam rangka mempertahankan kelayakan sumber daya alam. Dan mencegah kerusakan yang di buat oleh oknum masyarkat ataupun perusahan-perusahaan tertentu. Hal ini berbanding terbalik dengan keadaan yang di alami oleh masyarakat yang berada di Kabupaten Buru, Kecamatan Air Buaya, Desa Bara, bahwa pengrusakan, pengeskplrion, penggusuran lahan yang di lakukan oleh PT. INAGRO CIPTA NUSANTARA. Telah sewenang-wenang sehingga merugikan masyarakat dan telah memicu terjadinya konflik yang di lakukan oleh perusahan tersebut.

Itu artinya, PT. INAGRO CIPTA NUSANTARA telah melanggar UUD 1945, UU NO. 32 Tahun 2009, UU NO 3 Tahun 2020, Surat Keterangan NO.07/PMRL/2024 Dan aturan lainnya.

Sumber : Kamel Jusmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan